Laporan reporter Tribune Newscom Ashri Fadila
Tribun News.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang dituduh korupsi mengatakan Siahrul Yasin Limpo (CL) membeli jam tangan mewah.
Pernyataan itu diungkapkan saksi Rezki Yudistira Salah, Koordinator Badan Umum Pencatatan dan Tata Usaha Kementerian Pertanian, dalam persidangan terdakwa SL. Mohammad Hata, yang pernah menjabat Direktur Peralatan dan Mesin Kementerian Pertanian; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Jam tangan mewah yang dibeli tersebut merupakan kado G-Shock dalam rangka ulang tahun SYL yang ke-66 di Makassar pada tahun 2021.
Menurut Rezki, ia mendapat perintah dari mantan Sekjen Kementerian Pertanian.
“Seingat saya, saya diminta membelinya lewat telepon oleh mantan Sekjen Pak Momo. Beliau sedang menemani menteri dalam perjalanan bisnis ke Makassar,” kata Rezki saat mengajukan tuntutan di Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan. Senin (6/5/2024).
“Apakah ini hari ulang tahun menteri juga?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Ponto.
“Ya, keesokan harinya. Jadi waktu itu Pak Momon menelpon dan menyuruhnya membelikan oleh-oleh untuk menteri. Waktu itu jam tangan. Kalau saya tidak salah ingat, mereknya adalah G-Shock, Yang Mulia. .” kata Rezki
Harga jam tangan tersebut diperkirakan mencapai 14 juta birr.
Rezki membenarkan, uang untuk membeli jam tangan tersebut berasal dari Kementerian Pertanian, khususnya Dinas Keluarga.
“Saya lupa angka pastinya, tapi kalau tidak salah sekitar 14 juta, Yang Mulia. Saya kirimkan gambarnya ke Pak Momo selama beberapa jam lalu minta akun saya. Saat saya memilih sesuatu, teman keluarga saya bertanya. saya untuk nomor rekening saya.
Meski membeli kado atas permintaan Sekjen Kementerian Pertanian, Rezki mengaku tidak menghadiri pesta ulang tahun SYL di rumah pribadi di Makassar.
Dia baru saja mengantarkan hadiah tersebut ke rumah SL dan diterima oleh orang lain.
“Apakah menteri benar-benar menerima hadiah itu?” Hakim Ponto meminta konfirmasi.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Rezki.
FYI, dalam kasus ini, SL digugat sebesar $44,5 miliar sebagai kepuasan.
Jumlah totalnya dikumpulkan oleh SL antara tahun 2020 dan 2023.
“Sebagaimana disampaikan di atas, jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi saat sidang, Rabu (28/2) 2024 di Gedung KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor.
SL mendapatkan uang tersebut dengan melaporkan pejabat Eselon 1 ke Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh Mohamed Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagino, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian. Pertanian. Ada juga terdakwa.
Selain itu, dana yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta akan digunakan untuk keperluan pribadi CEL dan keluarganya.
Tergantung pada biayanya, jumlah maksimum ini akan dibelanjakan untuk acara keagamaan, pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
“Uang tersebut kemudian digunakan atas perintah dan arahan para terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf E UU Tipikor, Pasal 18, Pasal 55, Pasal (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64, Pasal (1) UU KPK. Pameran Kriminal cukup.
Golongan Kedua: Jo pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 12 Huruf F ayat 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Kategori ketiga: Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 12, pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.