MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita Dikembalikan

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifami

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Rafael Arun Trisambod.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tentang selesainya kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

“Putusan sudah diambil, namun JPU menolak dan terdakwa menolak memperbaiki keadaan pembuktian,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (24 Juli 2024).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim ketua, Doviarso Budi Santiarto, serta dua hakimnya, Alizon Megha Jaya dan Noor Edhi Yono.

Hukuman atas kasus ini digelar pada 16 Juli 2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, antara lain:

1. Bukti Perkara Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 434. Diserahkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp199,97 juta hasil pencairan deposito atas nama Ernie Maike Trondek istri terdakwa Rafael Arun.

2. Bukti Perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70. Dana tersebut berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Trondock.

3. Bukti Puas Perkara Nomor 552/TPPU Perkara Nomor 412. Letaknya di Jalan Simpleng Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berupa tanah dan bangunan tempat tinggal yang dibangun di atasnya, dengan luas 766 hektar. meter persegi. Nama aslinya adalah Ernie Mike Trondok.

Oleh karena itu, Kasasi MA tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Rafael Arun 14 tahun penjara tiga bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta.

Ayah Mario Dandy juga divonis tambahan tiga tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Kasus ini ditangani oleh ketua panel Chokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar sebagai hakim senior Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Margareta Yury sebagai hakim khusus korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.・Didengar oleh Bertin Setianinsi dan Bapak Gatut Suristio. Mahkamah Agung. Pj Panitera Effendi P. Tampuboron.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang umum pada Kamis 7 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *