Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Tidak Sehat Bagi Demokrasi 

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aryo Seno Bagaskoro menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 merugikan demokrasi Indonesia.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa calon calon pengelola kawasan berusia minimal 30 tahun yang dihitung pada saat calon tersebut ditetapkan sebagai calon pengelola kawasan terakhir dan bukan pada saat pendaftaran.

Seno mengatakan, masyarakat saat ini sedang sibuk mengurusi berbagai perselisihan, seperti soal iuran Tabungan Perumahan Umum (Tapera) bagi pekerja.

Lalu ada kenaikan Uang Kuliah Mahasiswa (UKT) perseorangan, rancangan Undang-Undang (RUU) Radio dan Televisi, serta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tiba-tiba keluar putusan MA yang menghapuskan aturan batasan usia calon kepala daerah, menjelang rangkaian pilkada. Kayaknya masyarakat tertipu,” kata Seno kepada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2024). .

Seno menilai wajar jika masyarakat meragukan putusan MA.​

“Bagi kami prinsipnya tidak berubah. Kami menolak kepatuhan terhadap hukum sebagai instrumen kekuasaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi setiap orang harus menaati kewajiban dan aturan mainnya.

“Mengubah aturan main karena kepentingan individu, kelompok, atau keluarga tentu tidak sehat bagi demokrasi dalam jangka panjang,” kata Seno.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (HUM) yang diajukan Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Mahkamah Agung mencatat Pasal 4 Pasal 1 Ayat d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Direktur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Pasal 10. RUU tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, MA memerintahkan KPU mengubah Pasal 4 Ayat 11 huruf d Peraturan KPU.​

Awalnya, KPU menetapkan usia minimal penghitungan calon kepala daerah adalah 30 tahun saat menetapkan bakal calon.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah mengubah ketentuan tersebut sehingga usia calon bupati yang akan datang dihitung pada saat calon tersebut diangkat menjadi bupati terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *