TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan tiba di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Sirebon, Jawa Barat usai dibebaskan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan dirinya bukan narapidana di Wina dan Eki. kejahatan pembunuhan.
Melansir YouTube Kompas TV, Pegi tiba di kampungnya pada Selasa (9/7/2024) pukul 15.45 WIB dan langsung disambut ratusan warga yang sudah menunggu.
Saat menuju apartemennya, Peggy diantar oleh beberapa orang yang berjaga.
Wajah Peggy terharu saat bisa bernapas lega setelah 49 hari ditahan di Polda Jabar.
Sesampainya di rumah tempat tinggalnya, Peggy disambut oleh sesepuh desa dan diberi kue yang dihias dengan lilin.
Setelah itu salah satu tokoh masyarakat memeluk Pegi.
Peggy menangis di pelukan ibunya, Kartini dan anggota keluarga lainnya.
Lalu Peggy mengucapkan takbir.
“Allah Maha Besar, Tuhan Maha Besar! kata Pegi diambil dari YouTube Kompas TV.
Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyambutnya kembali setelah ia dinyatakan bebas.
“Saya sangat berterima kasih kepada warga yang menyambut saya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemuda dan seluruh warga,” ujarnya.
Setelah itu, Peggy pergi ke kamarnya untuk beristirahat.
Sementara itu, Kartini tak menyangka kepulangan anaknya akan disambut ratusan warga.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas segala dukungan warga dan tetangga.
“Saya tidak menyangka partai ini akan sekuat ini, saya ingin menyampaikan banyak hal kepada warga yang telah mendukung dan mendoakan anak saya yang akan dibebaskan hari ini.
Kartini tidak hanya mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar tempat tinggalnya, tetapi juga atas dukungan masyarakat Indonesia sehingga Pegi bisa bebas. Peggy Kembali Bersatu Keluarga dan Kembali Bekerja Peggy Setiawan bersama orangtuanya, Kartini dan Rudy Irawan, usai bebas dari tahanan di Gedung Reserse Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat. Jawa, Dushanbe (8/7/2024). Pegi Setiawan lepas dari tahanan Polda Jabar setelah didakwa oleh hakim yang sama, Eman Sulaiman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024. Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan pelapor dan memerintahkan pelapor melepaskan pelapor dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Peggy pernah berkata bahwa setelah dibebaskan dia akan bersantai dan berkumpul dengan keluarganya.
Selain itu, ia akan kembali bekerja seperti semula.
“Seperti yang saya katakan dari awal, saya ingin istirahat sekarang,” kata Peggy.
“Setelah itu keluarga kembali ke Sirebon dan kemudian mulai bekerja kembali,” ujarnya.
Peggy pun mengaku rindu bermain Playstation (PS) karena tidak bisa memainkannya selama di penjara.
Selain itu, Peggy mengaku bermain PS selalu menjadi passionnya.
“Hobiku main PS, kangen banget kalau di lapas, biasanya kalau malam, misalnya hari Minggu sepulang kerja, aku main PS. Nah, waktu aku (dalam tahanan) aku tidak bisa melakukan itu, jadi itulah yang terjadi.” Hal yang paling saya rindukan di tahanan.”
Insya Allah saya ingin (bermain PS) semaksimal mungkin, saya ingin mengungkapkan keinginan saya (bermain PS), kata Peggy. Belum diketahui identitas tersangka Peggy Setiawan
Sebelumnya, hakim yang sama Eman Sulaiman mengabulkan permohonan awal Pegi Setiawan untuk didakwa oleh Polda Jabar atas pembunuhan Wina dan Eki di Sirebon.
Hakim Eman pun meminta penyidik Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Permintaan pemohon untuk sidang pendahuluan harus dipenuhi sepenuhnya. Perlu diketahui, proses penetapan tersangka sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Sh. Pegi Setiawan beserta surat-surat lainnya batal demi hukum,” kata Eman dalam keputusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman memutuskan bahwa penetapan Peggy sebagai tersangka adalah ilegal dan dia ditolak.
Sebab, Peggy tak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka dalam penyidikan.
Dalam putusannya, Hakim Eman juga meminta Polda Jabar mengembalikan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
“Tidak masuk akal dan ilegal menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ini tidak masuk akal.”
“Dia memerintahkan penggugat untuk melepaskan penggugat dan mengembalikan martabat (Pegi) seperti semula,” kata Hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni/Suci)
Beberapa artikel terkait meninggalnya Vina Sirebon