Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif diwajibkan bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan baru ini berlaku di seluruh Indonesia tanpa kecuali.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba penerapan persyaratan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana jika masyarakat tidak atau belum menjadi anggota BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan SIM. Namun masyarakat juga diimbau untuk mendaftar menjadi mitra JKN.
“Apabila pemohon belum terdaftar sebagai mitra JKN, mitra tetap dapat mengajukan SIM. Kami menghimbau masyarakat dapat mengajukan permohonan keanggotaan JKN melalui Layanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi mobile Daftar JKN. ,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, menulis, Kamis (7/11/2024).
Kemudian, bagi pemohon SIM yang belum membayar iuran, diharapkan dapat melunasi tunggakan iurannya atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Lulusan BPJS Kesehatan (REHAB) atas tunggakannya melalui skema pelunasan.
Ia berharap masyarakat mengecek status kepesertaan JKN-nya.
Calon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui channel yang disediakan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi JKN Mobile, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Penerbitan ketentuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapat perlindungan asuransi kesehatan.
Sehingga dapat dengan mudah diakses ketika warga membutuhkan layanan kesehatan tanpa memikirkan biayanya, karena dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika orang membuat atau memperbarui SIM.
1. Formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy/asli
3. sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
4. Surat hasil verifikasi keterampilan mengemudi
5. Asli surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
6. Surat hasil tes kesehatan jasmani dan rohani
7. Terlampir bukti kepesertaan JKN yang masih aktif. Status kepesertaan dapat diperiksa secara mandiri oleh mitra JKN atau masyarakat melalui Layanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi JKN Mobile.