TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan (Kejagung) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari kelompok Nasdem pada Jumat (26/7/2024) Ujang Iskandar.
Anggota DPR RI dari kelompok NasDem ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, Ujang Iskandar ditangkap terkait kejahatan tersebut saat menjabat Bupati Kotawaring Barat.
“Khas. Pernah ada perpindahan modal dari Pemda Kotawaringin Barat ke Persda Perkebunan Agro Utama Mandir pada tahun 2009,” ujarnya.
Menurut Harli, Ujang Iskandar ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Bandara Ho Chi Minh, Vietnam.
“Sepertinya dia dari Ho Chi Minh,” kata Harli.
Lantas seperti apa Ujang Iskandar? Di bawah ini adalah profil dan asetnya. Profil Ujang Iskandar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Profil Ujang Iskandar di Istana Bogor (Tribunnews.com/Immanuel Nicholas Manafe)
Ujang Iskandar merupakan politikus Partai NasDem.
Ia kini menjadi anggota DPR-RI mulai tahun 2023, menggantikan Ary Egahni Ben Bahat yang mengundurkan diri.
Sebelumnya, Ujang Iskandar menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah selama dua periode pada 2005 hingga 2015.
Seperti dilansir DPR.go.id, Ujang Iskandar lahir di Pangkalan Bun pada 6 Juni 1961. Jadi sekarang dia berumur 63 tahun.
Dalam kehidupan pribadinya, Ujang Iskandar menikah dengan Yustina Ismiati dan memiliki empat orang anak.
Sedangkan Yustina Ismiati sebagai Anggota DPD RI Kalimantan Tengah periode 2019-2024.
Berikut riwayat pendidikan dan karya Ujang Iskandar:
Riwayat Pendidikan di SDN I Raja Pangkalan Bun. Tahun : 1975 – SMPN My Pangkalan Bun. Tahun : 1978 – SMAN I Pangkalan Bun. Tahun : 1982 – S1 Universitas Sultan Agung. Tahun : 1989 – Gelar Master di Universitas Gadjah Mada. Tahun: 2007 – Gelar PhD di Universitas Gadjah Mada. Tahun: 2010-
Riwayat Pekerjaan Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Tahun : 2010 – 2015 di Kotawaring Barat Kalimantan Tengah. Tahun : 2005 – 2010 Direktur CV. Asta Karya Tahun : 1995 – 2004 Direktur PT Utama Cipta Karya. Tahun : 1995 – 2004 Kekayaan Ujang Iskandar
Dalam laporan kekayaannya per 31 Maret 2024, Ujang memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 18 miliar.
Ini memiliki 21 plot dan bangunan. Di garasi rumahnya, Ujang mempunyai 3 mobil.
Aset lain yang dimiliki Ujang antara lain aset lain seperti uang tunai dan ekuitas.
Namun Ujang masih berhutang 2,7 miliar sehingga menurunkan nilai asetnya.
Berikut daftar properti Ujang Iskandar yang diambil dari elhkpn.kpk.go.id:
A. LUS DAN BANGUNAN Rp. ARINGIN, PRODUK Rp. 0.000 5000 m2 luas KABUPATEN KOTAWARINGIN barat, HASIL SENDIRI Rp 86.625,0 00 Lahan seluas 20.000 m2 luas KABUPATEN KOTAWARINGIN barat, HASIL SENDIRI Rp 577.508, 50, 50, 50, 3, 50, 50, 3, 3, 50, 50, 3, 4 216 M2 di Kecamatan Kotawaringin Barat, properti pribadi ID 26.000.625.000 Rp 1.625.000 Rp 440 m2 / 35 rumah desa dengan luas 525 m2 di Kabupaten / kota Kota Salatiga, properti komersial ID 2.482.882.79.000 M2 / 70006 M2 / 700. /4.700.000 Tanah Perkotaan KABUPATEN/KOTAWINGIN BARAT, PRODUK SENDIRI Rp 288.750.000 Tanah 15.000 m2 DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, PRODUK SENDIRI Rp 259,87 5.000 Tanah 12 7500 m2 7500 m2 seluas 2.745 m2 DI KABUPATEN/KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI p 15.852.375 442 m2 / Tanah dan bangunan seluas 180 m2 DI KABUPATEN/KOTAWARINGIN BARAT 5, 2 KAPAL seluas 67.500 m2 DI EL MUERTO DE KOTAWARINGIN / KOTA DI BARAT, TSO SENDIRI Rp. 650 m2 KABUPATEN/KOTAWARENING BARAT, HASIL Rp 93.843.750 tutupan lahan 15.000 m2 KABUPATEN/KOTAWARENING BARAT, HASIL SENDIRI Rp 740,18 di 6 tutupan lahan. provinsi [tidak diketahui], HASIL SENDIRI Rp 8.564.728.095
B. PERALATAN DAN MESIN ANGKUTAN Rp OTA FORTUNER 2.8 VRZ 4X2 A/T 2023 , HASIL TSO Rp 564.200.000
C. Harta lainnya senilai Rp
D. PENTING Rp 0
E. Kas dan setara kas Rp
F. BARANG LAINNYA Rp
Jumlahnya Rp 21.533.080.910
HUTANG Rp 2.744.268.071
JUMLAH TOTAL 18.788.812.839
Sedangkan kasus korupsi Ujang Iskandar akan ditangani Kejaksaan Agung Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tim penangkapan meminta bantuan Kejati Kalteng karena Ujang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Itu permintaan dari Kejati Kalteng. DPO-nya dari sana. Tentu saya tidak tahu. Ada permintaan di sana,” kata Harli.
Menurut Harli, kasus yang ditangani Kejaksaan Kalteng sudah memasuki tahap penyidikan. “Ya sudah diselidiki,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla)