TRIBUNNEWS.COM – Diusulkan menjadi saksi dalam persidangan terkait korupsi pengelolaan usaha komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk i Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024) pukul. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sedangkan Sandra Dewi menjadi saksi bagi ketiga terdakwa, suaminya Harvey Moeis; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiasyah.
Dalam salah satu kesaksiannya, Sandra Dewi mengaku memiliki tabungan berupa deposito senilai Rp33 miliar di bank swasta.
Pernyataan ini menanggapi konfirmasi Ketua Panel Eko Aryanto soal properti Sandra Dewi.
“Jadi ada depositnya ya. 33 miliar?” kata hakim.
“Tepat sekali,” kata Sandra Dewi.
“Di Bank Mega?” kata hakim lagi.
“Iya Pak,” ulang Sandra Dewi.
Lalu, hakim menanyakan berapa lama Sandra Dewi menyimpan uang jaminan tersebut.
Sandra Dewi menjawab, ia sudah menabung dalam bentuk deposito sejak tahun 2004 atau sejak awal karirnya sebagai pegawai negeri.
Ia pun membenarkan bahwa seluruh tabungannya berasal dari uang yang diperolehnya selama menjadi pegawai negeri.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa dana sumbangan Harvey Moeis atau aliran uang terkait PT Timah tidak ada yang diduga terlibat korupsi.
“Jadi rekening bank Mega ini sudah terkuras 100 persen pada tahun 2004, Pak. Dan tidak pernah ada uang atau transfer dari istri saya dan siapapun di sini (terdakwa),” jelasnya.
Setelah itu, hakim juga membenarkan Sandra Dewi menyetor uang sebesar 4,1 miliar dolar ke CIMB Bank Niaga.
Terkait hal tersebut, Sandra Dewi mengaku menerima tabungan dari CIMB Bank Niaga tersebut karena menjadi duta bank tersebut bersama anak-anaknya.
“Jadi ada deposit senilai 4,1 miliar Ariary. Apa benar?” kata hakim.
“Betul. Saya sudah enam tahun menjadi brand ambasador CIMB Niaga Pak Presiden. Jadi itu bayaran 100 CIMB Niaga kepada saya dan anak saya karena sudah enam tahun menjadi brand ambasador CIMB Niaga Pak Presiden,” jelasnya .
Selain itu, Sandra Dewi juga mengaku memiliki simpanan di Bank BCA sebesar Rp 300 juta.
Selain tabungan, ia juga mengaku memiliki beberapa properti seperti empat rumah dan dua rumah.
Sedangkan untuk kediaman pribadi, Sandra Dewi menjelaskan, properti tersebut didapatnya karena menjadi brand ambasador PT. Harga saham Paramount Land Enterprise.
Namun, lanjutnya, kedua rumah tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), akibat kasus dugaan korupsi yang dipublikasikan PT Timah.
“Yang disita adalah rumah susun yang saya dapatkan sebagai brand ambasador dari PT Paramount Serpong. Saat itu saya bekerja sebagai brand ambasador dan direktur komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014-2015.”
Dan saya tandatangani kontrak dengan PT Paramount Serpong, lihat di sana, mereka memberi saya dua rumah, kata Sandra Dewi.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi timah, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 300,003 triliun.
Kerugian dana sebesar RP 300003,26,938,13,938,1314 berdasarkan perhitungan kerugian finansial dalam sistem korupsi dalam sistem korupsi dalam sistem korupsi, kata jaksa saat membacakan dakwaan terhadapnya.
Tak hanya itu, Harvey didakwa menerima biaya perlindungan dari empat perusahaan metalurgi melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Harvey Moeis dan Helena Lim dikabarkan menerima dana pemerintah sebesar Rp 420 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Pasal lain terkait korupsi di PT Timah