Bapenda: Warga yang Jual Kendaraan Bermotor Segera Lapor agar Terhindar dari Pajak Progresif

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang ingin menjual mobilnya agar segera melapor.

Hal ini untuk menghindari pajak progresif.

“Pelaporan penjualan kendaraan bermotor merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemilik setelah penjualan dilakukan kepada pihak ketiga atau langsung,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny dalam keterangannya, Senin. (4/4). 11/ Seharusnya dilakukan.” 2024).

Menurut Morris, laporan penjualan mobil juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Pintu (Samsat).

Menurut Morris, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerapkan penjualan kendaraan secara online melalui Aplikasi Pajak Jakarta Online di situs pajak daerah DKI Jakarta https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Pemilik kendaraan bisa langsung mengunjungi website melalui laptop atau PC,” ujarnya.

Morris Danny juga menjelaskan langkah-langkah pelaporan penjualan mobil melalui aplikasi pajak online. Berikut cara melaporkannya:

1. Login ke akun Anda https://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Pilih menu PKB. Seluruh nomor registrasi yang terdaftar di NIK Anda akan ditampilkan pada tab Objek Pajak, lalu pilih tab Layanan, dan pilih jenis layanan Permintaan Laporan Penjualan.

3. Klik Kirim Laporan Penjualan untuk nomor pelacakan yang diperlukan 

4. Lengkapi formulir pembelian online

5. Unggah dokumen yang diperlukan

6. Centang kolom Syarat dan Ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permintaan. Setelah berhasil disimpan, klik gambar tiket pesawat dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/inbox pesan Layanan Pajak Online. 

7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil akan diproses oleh pejabat UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi selesai dan permohonan disetujui, maka nomor pendaftaran tidak akan tertaut dengan NIK Anda dan hilang dari daftar di tab Objek Pajak.

“Jadi bagi yang tidak sempat datang ke Samsat tidak perlu khawatir lagi, Anda bisa segera buka pajak secara online melalui ponsel atau PC, dan segera laporkan penjualan mobil Anda untuk menghindari pajak di kemudian hari. kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *