Tribunes.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Nur yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi akan dipanggil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik pasti akan mendalami sosok yang disebut-sebut sebagai Paman Birin.
Penyidik akan memanggil pihak yang berkepentingan, kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2024).
Sekadar informasi, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Paman Birin dilarang bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.
Soal kapan tim investigasi akan memanggil Sahbirin Noor, Tessa hanya memberi gambaran menunggu tanggal pertandingan.
“Waktu akan disiarkan pada waktu yang tepat,” katanya.
KPK dikabarkan menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Kalsel Golkar diduga terlibat dalam pengelolaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
KPK telah menetapkan total tujuh tersangka, termasuk Sahbirin Noor, terkait kasus tersebut, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)2. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlina (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Ruma Tahfidz Darussalam, selain memungut uang/fee) 5. Augusta Febri Andrian Urusan Gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugeng Vahyudi (Swasta)7. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Andy Susanto (Pvt) Nurul Ghufron memperlihatkan para tersangka yang terjaring operasi polisi (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/08/10/ 08/). 2024)). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kepala Dinas Cipta Karya Yulianti Erlina, Pj Ruma Tahfidz Darussalam Ahmad Administrator Divisi Domestik. Gubernur Kalimantan Selatan Agastya February Andrian serta dua orang swasta, Sugeng Wahyudi dan Andy Susanto, serta memperoleh barang bukti senilai Rp12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara atau wakilnya berupa hadiah atau janji di Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024-2025. Tribun/Irvan Rismavan (Tribunes/Irvan Rismavan)
Sahbirin Noor dilaporkan menerima bayaran 5% sehubungan dengan persiapan proyek. Saat ini nilainya sudah mencapai Rp 1 miliar.
Rp1 miliar berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andy Susanto untuk pembangunan lapangan sepak bola kawasan olah raga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olah raga terpadu, dan pembangunan gedung parlemen.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima honor 5% untuk pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmed, dan Agastya disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 12 huruf A atau B, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor.
Sedangkan Sugeng dan Andy disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) 1 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus tersebut terungkap oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi lepas tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Enam dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka KPK langsung ditangkap. Enam orang ditangkap di OTT.
Orang lain yang tidak ditahan adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap dalam OTT.