Boyamin Saiman Gugat Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK: Yang Sah Hanya Bentukan Prabowo

Laporan reporter TribuneNews, Mario Christian Sumampo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bayamin Saiman, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kewenangan pembentukan Panitia Pemilihan (Pancel) pemberantasan korupsi. . Komisi (KPK). 

Boyamin Simon menyerahkan formulir atas namanya.

Merujuk pada MK Nomor 112 Pemilu, mereka menilai hanya Presiden Prabowo Subianto yang berhak membentuk Pancel KPK periode 2024-2029. 

Menurut dia, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diangkat menjadi pimpinan KPK pada 2019 dan sudah tidak menjabat lagi.

Karena menurut Alkitab saya, yang punya kewenangan dan kebebasan serta kewenangan hukum hanyalah apa yang dilakukan Pak Prabowo terhadap Subianto, kata Bayamin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 dalam musyawarahnya disebutkan presiden dapat menunjuk pimpinan komisi antirasuah sebanyak satu kali, ujarnya. 

Usulan ini pun disampaikannya kepada Presiden Prabo, meski belum ada tanggapan. 

Boamin khawatir dengan kemungkinan adanya gugatan terhadap pimpinan KPK yang ditunjuk melalui pensil hasil karya Presiden Jokowi. 

“Jika ada tersangka, KPK bisa berargumen bahwa tersangka itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Boyamin memastikan uji coba produk tersebut untuk melindungi Presiden Prabowo dari konflik di kemudian hari, khususnya di wilayah penegakan hukum KPK.

“Kedepannya kalau tidak terjadi, Pak Prabowo tidak akan memilih pimpinan KPK,” tutupnya. 

Yang digugat Boyamin adalah pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK nomor 30 tahun 2002.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *