TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 76.420 Latiao dan memusnahkan 49 Latiao setelah disita karena izin edarnya habis atau tidak ada. BPOM juga menghentikan sementara peredaran makanan asal China tersebut.
Langkah ini diambil BPOM menyusul kasus Keracunan Makanan Khusus (KLBKP) di tujuh wilayah Indonesia. Terkait hal tersebut, peneliti keamanan dan ketahanan kesehatan global Dicky Budiman merekomendasikan langkah mitigasi agar kejadian keracunan tidak terulang kembali.
Pertama, merekomendasikan langkah-langkah mitigasi oleh masyarakat. Ia mengimbau masyarakat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa saat membeli pangan.
Berikutnya, pastikan produk tersebut telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tanpa izin BPOM atau kemasan rusak berpotensi tidak aman, kata Dicky, Rabu (11 Juni 2024).
Lebih lanjut, Dicky mengimbau masyarakat menghindari konsumsi produk yang belum terverifikasi. Masyarakat tidak boleh mengonsumsi pangan impor yang belum lolos pemeriksaan ketat.
Selain itu, masyarakat juga sebaiknya menghindari makanan olahan yang memiliki rasa pedas, terutama bagi anak-anak dan orang tua. Dicky mengimbau masyarakat juga mewaspadai gejala keracunan.
“Jika mengalami gejala seperti mual, muntah, dan sakit perut setelah mengonsumsi makanan tertentu, segera hubungi pusat kesehatan terdekat,” sarannya.
Sementara bagi pemerintah dan BPOM, Dicky merekomendasikan pengawasan ketat terhadap produk impor. Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan.
Khusus untuk pangan impor populer yang menimbulkan risiko kesehatan, hal ini wajib dilakukan. Pemerintah juga perlu memperkuat prosedur pengujian kontaminan kimia dan mikroba pada produk tersebut.
BPOM dan pemangku kepentingannya juga perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya pangan yang terkontaminasi. Pada saat yang sama, lakukan kampanye yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya makanan yang terkontaminasi, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rentan.
Penerapan standar mutu pada gudang importir dan distributor juga perlu dilakukan. Sehingga BPOM dapat memeriksa fasilitas distribusi produk tersebut dan mendeteksi kasus ketidaksesuaian standar.
Diperlukan lebih banyak tindakan untuk memastikan bahwa gudang dan distributor makanan impor mematuhi standar distribusi makanan yang aman. “Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih pangan yang aman, sedangkan pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama untuk mencegah produk bermasalah masuk ke pasar,” tutupnya.