BREAKING NEWS: Penampakan Jessica Kumala Wongso Bebas dari Tahanan, Tersenyum dan Lambaikan Tangan

Hal ini diberitakan oleh koresponden Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 19.39 WIB.

Dia mengenakan kemeja biru dan celana hitam.

Tak lama kemudian, ia masuk ke dalam mobil di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica tampak tertawa.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyambut baik pembebasan Jessica.

Jessica akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dibebaskan di Bapas. Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menyelesaikan hukumannya pada Minggu (18/8/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) Kenapa hukumannya hanya 8 tahun?

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Rumah Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur hari ini, Minggu (18/8/2024).

Hidayat mengatakan, Jessica akan dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Setelahnya, Jessica akan dipindahkan ke Bapas Jakarta Timur untuk pelepasan.

“Tunggu saja dia dipanggil, baru kita ke kantor kejaksaan. Ikuti dia. Dari jaksa baru hingga Bapas,” kata Hidayat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). ).

Hidayat mengatakan, Kadis Bapas akan memberikan penjelasan terkait pembebasan Jessica.

“Yang menjelaskan semuanya itu dari Dirjen Orang Tua atau dari Kanwil Orang Tua di sana,” ujarnya.

Jessica merupakan korban kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara pada 2016.

Dengan kata lain, Jessica dipenjara selama kurang lebih 8 tahun.

Jika hukumannya 20 tahun penjara, Jessica harus menjalani hukuman hingga tahun 2036.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Wayan Mirna Salihin, terdakwa kematian Jessica Kumala Wongso, 20 tahun penjara pada 8 tahun lalu, Jumat (27/10/2016).

Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP (KUHP) yang mengacu pada pembunuhan tingkat pertama.

Namun Jessica Kumala Wongso tak mengaku bersalah atas kematian Myrna Salihin. Klarifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Deddy Edouard Eka Saputra, Kepala Satgas Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemengkumham), mengatakan Jessica Wongso mendapat keputusan pembebasan bersyarat (PA) sebagai narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM. Hak. Hak Negara Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 2024

Menurutnya, selama menjalani hukuman, subjek menjalankan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dengan baik dan mendapat pembebasan bersyarat selama 58 bulan 30 hari.

“Pemberian hak kepada narapidana Jessica Kumala Wongso Kusuma PB berdasarkan UU Tahun 2022 dan Permen HAM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU dan Permen HAM Nomor 3 Tahun 2018. Syarat dan tata cara pemberian grasi, asimilasi, cuti kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, cuti pra pemberhentian, dan pemberhentian,” kata Deddy berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu (18/8/2024) seperti dikutip Kompas.TV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *