Selesai Diperiksa di Bareskrim, Razman Nasution Bergegas ke Kejari Jakarta Utara, Segera Disidang?

Reporter Tribunnews.com, Reinas Abdellah melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasutus pada Senin (4/11/2024) menyelesaikan penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea di Divisi Intelijen Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Razman yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku hanya berada di dalam gedung selama setengah jam.

“Kami sudah selesaikan pemeriksaan dokumen dengan pemeriksa, kemudian pemeriksaan sidik jari, kemudian pemeriksaan kesehatan,” ujarnya kepada wartawan.

Di atas, Razman menyebut dirinya bertemu dengan tersangka lainnya, Iqlima Kim.

Namun pembicaraan keduanya tak tersampaikan.

“Kami memakan waktu lama karena calon tersangka lainnya, Putri Iqlima Kim, yang muncul lebih dulu,” kata Razman.

Dia mengatakan kepadanya pada saat itu bahwa hanya Iqlama yang ditugaskan dan ditandatangani dan ada saksinya.  

Razman curiga ada pihak-pihak yang sadar sedang berperan saat ini, dan jika saatnya tiba, dia akan angkat bicara.

“Kami berharap hal ini dapat diselidiki secara menyeluruh,” imbuhnya.

Baik berkas perkara Razman maupun Iqlima sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pelimpahan itu dilakukan karena kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman dinyatakan selesai atau P21.

Razman menggunakan mobil pribadinya untuk segera tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara usai lolos pemeriksaan di Divisi Intelijen Kriminal Mabes Polri.

“Langsung ke Jaksa Utara,” kata Razman.

Razman dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) dibaca Pasal 310 dan 311 KUHP.

Permasalahannya bermula dari pelaporan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasut.

Laporan ini telah diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Khotman mengajukan laporan setelah dituduh melakukan pelecehan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *