Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasty Ifkhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (ECH) bertemu membahas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Anwar Usman.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu tuntutan formal atas laporan yang disampaikan kuasa hukum Ziko, Leonard Jagarda Simanjuntak.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah laporan yang disampaikan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sesuai aturan MK, harus dikaji dulu formalitasnya apakah memenuhi syarat kelanjutan atau tidak,” kata Palguna menanggapi pemberitaan Tribunnews, Rabu (15/5/2024).
Mantan hakim konstitusi ini menjelaskan, berdasarkan Putusan MK, tidak semua pengaduan atau pesan harus otomatis masuk ke tahap pendaftaran.
“Prosedur ini perlu kita lakukan dulu,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Palgun, selama ICMC masih dalam proses mempertimbangkan laporan tersebut, Hakim Anwar Usman masih bisa mengikuti sidang di DPR PCPU.
“Iya Pak (Anwar Usman masih hadir di sidang DPRD PHPU). Tidak dapat diterima untuk menghukum orang hanya berdasarkan bias,” katanya.
Laporan ini disampaikan kuasa hukum Zico, Leonard Jagardo Simanjuntak, pada Senin (13/5/2024).
Dalam laporannya, Zico mengatakan, gugatan yang diajukan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini masih menunggu keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sedangkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli penggugat Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah Muhammad Ruliandi.
Bahkan, Muhammad Ruliandi saat ini menjadi salah satu pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pemilu legislatif sebagai kuasa hukum tergugat (KPU), kata Zico.
Zico kemudian menyatakan telah menemukan setidaknya dua kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di mana Muhammad Ruliandi ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. Dimana dalam salah satu perkara hakim dalam perkara tersebut adalah Anwar Usman.
Mengajukan tuntutan dan menunjuk tenaga ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, menurut Zico, sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman harus mampu menerima keterbatasan pribadinya secara sukarela dan bersikap sesuai dengan harkat dan martabat peradilan, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Khutama pada bagian Asas Kesusilaan dan Kesusilaan. kesopanan.
Bahkan, kata dia, hakim pengadilan negeri pun dilarang keras berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dalam perkara yang disidangkannya, tak terkecuali hakim konstitusi yang merupakan tokoh masyarakat.
“Pantaskah seorang hakim meminta jasa ahli dari pengacara yang perkaranya sedang diadili?” – tanya Zico.
Selain itu, Zico selaku wartawan meminta ICMC mengesahkan pemberhentian tidak hormat hakim konstitusi Anwar Usman.
“Jika laporan ini terbukti benar, maka pelapor meminta agar Anwar Usman dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas kuasa hukum pembela. lihat foto Mahkamah Konstitusi mulai memeriksa hasil umum Pilpres 2024. Delapan hakim dilantik, namun nama Anwar Usman tidak masuk dalam daftar karena Anwar Usman dikenakan sanksi etik Dewan Kehormatan. Mahkamah Konstitusi (MKMK). TRIBUNNEVY/AKBAR PERMANA
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fakhar Lachsona membenarkan adanya laporan yang kini diterima pihaknya.
Benar. Tadi malam dikirim lewat email, kami buka dan terima hari ini, kata Fajar kepada Tribunnews, Senin pagi.
Sebagai informasi, Hakim Anwar Usman sebelumnya sudah dua kali mengunjungi MKMC. Pertama, pada Selasa (7/11/2023), ia divonis dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena melakukan pelanggaran etik berat saat ikut serta dalam pengambilan keputusan perkara tersebut. 90/PUU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan karena gugatan diajukan oleh mahasiswa Almas Tsakibiru yang dalam laporannya menyebut dirinya merupakan pendukung Gibran Rakabumingraki, keponakan Anwar Usman.
Kedua, pada Kamis (28/3/2024), Anwar Usman juga dinyatakan bersalah melanggar etika setelah menyatakan tidak setuju dengan pencopotan Ketua MK dalam jumpa pers pada 8 November 2023. Sanksi yang dijatuhkan MKMK kepadanya berupa teguran tertulis.