Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum

TRIBUNNEWS.COM – Mulai Senin, 16 September 2024, masyarakat bisa mengunjungi Ceremonial Plaza dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masyarakat dapat mengunjungi situs tersebut setiap hari mulai pukul 09:00 – 17:00 WITA.

Situs ini sedang dalam pengembangan dan mempertimbangkan keselamatan, organisasi dan keamanan, jumlah pengunjung 300 orang per hari.

Untuk mengunjungi situs tersebut, masyarakat harus memahami aturan terkait, yang meliputi:

1. Setiap pengunjung wajib melakukan registrasi melalui formulir IKNOW untuk mendapatkan izin masuk dari Otoritas IKN.

2. Pengunjung dilarang bepergian dengan kendaraan pribadi. Pengangkut mobil pribadi dapat memarkir mobilnya di tempat istirahat dan Simpang Trunen.

3. Pengunjung harus memeriksa rambu dan menyeberang pada tempat yang benar.

4. Semua tamu harus berpakaian bersih dan rapi (tidak dilarang memakai sepatu demi alasan keamanan).

5. Dilarang parkir di area Upacara Plaza, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta di tempat tamasya dan parkir.

6. Jangan menginjak rumput di sekitar tempat yang anda kunjungi.

7. Graffiti atau vandalisme terhadap fasilitas dan fasilitas umum tidak diperbolehkan di IKN.

8. Ternak dilarang di IKN.

9. Pengunjung tidak diperbolehkan memasuki lokasi pembangunan. 

10. Setiap tamu wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan. Kantor Pariwisata Nasional (IKN)

11. Setiap warga negara hendaknya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan penggunaan makanan, minuman, dan tas belanja yang terbuat dari bahan ramah lingkungan.

12. Bermain kriket (menyebar tikar dan makan bersama) tidak dilarang di kawasan IKN.

13. Dilarang membawa senjata tajam dalam perjalanan.

14. Dilarang membawa minuman beralkohol.

15. Dilarang bermain basket, duduk di atas patung, bersandar pada jembatan dan melintasi batas keamanan kolam.

16. Tidak melakukan kegiatan politik (iklan), SARA dan hal-hal yang menjadikan Indonesia majemuk. Cara mendaftar mengunjungi IKN

1. Download aplikasi IKNOW

2. Masuk ke aplikasi IKNOW, pilih menu “Kunjungi Nusantara”.

3. Pilih item menu “Kunjungi Situs”.

4. Pilih “Pesan Tiket”

5. Isi formulir tiket

6. Pilih “Lihat E-Tiket”

7. Berikan kotak tiket kepada pengelola

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *