Tak Ada Senyawa Berbahaya Pada Anggur Shine Muscat di Indonesia, Bapanas: Tetap Cuci dan Baca Label

Laporan jurnalis Tribunnews.com Aisha Nursiyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (PAPANAS) mengungkap hasil pemantauan keamanan pangan anggur Muscat bersoda dalam konferensi pers anggur Muscat bersoda di Indonesia di Batavia Selatan, Senin (4/11/2024).

Dari hasil uji cepat residu pestisida pada 350 sampel anggur muscat yang diangkut Dinas Pangan Daerah, ditemukan 90 persen sampel negatif. 

“10% sampel positif terdeteksi pada tingkat rendah (di bawah batas maksimum sisa),” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Papanas) Arif Prasetyo Adi di Gedung Papanas, Batavia Selatan, Senin (11/4/2021). 2024). . 

Timnya juga melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Muscat yang berkilau. 

Hasil penelitian menunjukkan 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida namun masih jauh di bawah batas maksimum residu (MRL). 

Berdasarkan hasil pengujian tersebut juga dipastikan tidak ada senyawa berbahaya seperti yang diduga dalam laporan Thailand, yaitu klorpirifos dan indrin aldehida, kata Arif lagi. 

Namun apabila di kemudian hari ditemukan karya tersebut tidak aman untuk diedarkan, maka Pihak akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Tindakan yang dilakukan berkisar dari memantau pedagang panggung hingga menarik produk dari pasar untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, Babens mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak sebelum mengonsumsi wine. 

Pertama, cuci buah anggur sebelum dimakan. 

Sistem ini penting untuk mengurangi risiko residu/kontaminan lain yang tertinggal pada permukaan produk.

Arif menambahkan, “Mengingat buah anggur merupakan komoditas yang dapat dikonsumsi langsung tanpa dikupas.” 

Dalam Undang-Undang Perbadanana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelabelan Baru Pangan, Badan Pangan Nasional mewajibkan informasi yang diperlukan untuk dicantumkan dalam kemasan agar pangan segar aman dikonsumsi.

Kedua, selalu merupakan kebijakan publik untuk menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label makanan.

Memilih barang yang memungkinkan distribusi, dan cermat sebelum perolehannya, agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keamanan pangan.

Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengonsumsi pangan lokal, termasuk produk bagus yang diproduksi secara lokal dengan susah payah. 

Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 untuk mempercepat diversifikasi pangan sesuai potensi sumber daya lokal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *