Laporan jurnalis Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Dalam perkembangan kasus korupsi antara Jhon LBF dan Septia Dwi Pertiwi, kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai.
Namun, apa dampak kesepakatan ini terhadap putusan akhir persidangan yang sedang berjalan? Bisakah perdamaian mengurangi atau bahkan menghapus tuntutan pidana?
Pakar hukum pidana Mompang L Panggabean menjelaskan, isu perdamaian selalu menjadi pertimbangan penting hakim dalam perkara korupsi.
Menurutnya, dalam beberapa kasus, perdamaian bisa sangat mempengaruhi keputusan yang diambil hakim.
“Ketika perdamaian tercapai oleh keduanya, meskipun ada unsur pidananya, maka perbuatan melawan hukum tersebut dihilangkan untuk mencari perdamaian antara korban dan pelaku,” kata Mompang yang masih bersuku. ahli dalam penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (30/10/2024).
Artinya, sekalipun perbuatan korupsi itu terbukti, namun jika itu merupakan persetujuan yang ikhlas, maka hakim dapat mempertimbangkan putusan yang lebih ringan atau bahkan membatalkan perkaranya.
Dalam sistem pidana di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam KUHP baru, tujuan pemidanaan adalah untuk mengembalikan keseimbangan, menyelesaikan konflik, dan memberikan rasa damai. Jika perdamaian tercapai, maka tujuan ini dapat dianggap tercapai.
Oleh karena itu, Mompang menegaskan perdamaian menjadi aspek penting dalam penanganan kasus Jhon dan Septia.
Sebaliknya jika perdamaian tetap ada, namun unsur pidananya tidak terbukti, maka tidak dapat dikenakan tindak pidana.
Dengan kata lain, perdamaian dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, meski tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Atas keterangannya, Mompang merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan ini bersama ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi.
Pertama, Septia dan Jhon bergandengan tangan di hadapan hakim dan banyak saksi yang hadir dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2024).
Mereka berjabat tangan setelah sama-sama sepakat untuk “berdamai” dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
Ketua Hakim Saptono merekomendasikan kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan di luar proses persidangan. Mereka berdua berjabat tangan tanda setuju.
John mengaku bisa menjalankan rekomendasi hakim. Dia menyerahkan sisanya pada wasiat Septia.
“Pilihan apa pun yang menguntungkan saya bisa memenuhi hal itu,” kata Jhon di pengadilan.
Diakui John, tidak ada keuntungan yang dicari dalam proses persidangan ini. Ia hanya tak terima dengan penjelasan Septia soal PT Hive Five yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Septia setuju. Dan mereka berjabat tangan. Keduanya terlihat berjabat tangan cukup lama sambil berbincang.