TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Peggy Setiawan, Tony RM, meminta penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap detail percakapan telepon antara Vina Sirebon dan kekasihnya, Eki.
Selain itu, Tony juga meminta penyidik membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.
Hal itu disampaikan Tony menanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang meminta Polda Jabar menuntaskan kasus Pegi.
Tony menilai Polda Jabar belum bisa melengkapi berkas tersebut.
“Kami yakin Inspektur Daerah Polda Jabar tidak bisa melengkapi alat bukti karena tidak ada alat bukti,” kata Tony, seperti dilansir Kompas TV, Minggu (29/6/2024).
“Kami sering berteriak, ‘Bukti apa yang dimiliki penyidik untuk menuntut klien kami?’
Menurut Tony, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan dugaan Pegi atas pembunuhan Wina dan Eki.
Karena itu, dia menyarankan Polda Jabar membuka catatan telepon Wina dan Eki untuk mengungkap pembunuh sebenarnya.
“Kontrak identitas, KTP, hanya laporan saja, nanti kita cari tahu apakah ada kaitannya dengan anggota geng motor tersebut, karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Peggy Setiawan adalah pelaku tindak pidana pembunuhan. .” jelas Tony.
“Kami bilang tidak ada apa-apa, jadi para detektif tidak perlu khawatir, sebaiknya mereka memulai kasus pembunuhan Vina dan Eki dari panggilan telepon Vina Eki.”
Tony mengatakan, sejak awal Polda Jabar menolak membuka ponsel Wina dan Eki, serta CCTV di sekitar lokasi pembunuhan.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar tidak ada yang disembunyikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
– Vina punya telepon, Eki punya telepon, periksa dari sana, jangan ditutup.
“Sejak 2016, telepon seluler Vina Eki tidak dibuka, video pengawas tidak dibuka, jika dibuka maka akan ditemukan pembunuh sebenarnya,” ujarnya. Alasan Kejaksaan Peggy mengembalikan perkara
Kejati Jabar menyebut kasus Pegi belum tuntas.
Kejaksaan Jabar telah menunjuk enam orang jaksa untuk mengusut kasus tersebut.
Kejati Jabar Nur Srikahyawijaya menyebut perkara Pegi yang diajukan Ditjen Polda Jabar belum lengkap.
“Pada tanggal 24 Juni 2024 (diberitahukan ke Polda Jabar) berupa surat P18, kekurangan materiil dan formil belum dilengkapi,” kata Kepala Kejaksaan Jabar Nur Srikakhawija, Kamis (27/8). 6/2024) seperti dikutip TribunPriangan.com.
Noor Srikahyawijaya tidak membeberkan kelemahan apa saja yang ditemukan dalam kasus Pegi yang dilakukan Polda Jabar.
Nah, karena fakta dan bukti-bukti dalam perkara tersebut, ada petak-petak yang tidak memenuhi syarat, sehingga penyidik menganggap sudah selesai, ujarnya. Prediksi Perkemahan Peggy
Tampaknya kuasa hukum Peggy memperkirakan kasus tersangka pembunuhan Vina dan Eki akan terbalik.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Pegi, Muchtor Afendi.
Dia mengatakan timnya sudah mengisyaratkan Kejaksaan Bandung tak akan segera merilis berkas perkara.
Soal pengembalian (berkas perkara Pegi) oleh Kejaksaan, kami indikasikan akan terjadi, kata Muchtar, Kamis (27/6/2024).
Mukhtar juga mengatakan hal itu akibat kegagalan Polda Jabar pada sidang pertama, Senin (24/6/2024) lalu.
Menurut Mukhtar, Polda Jabar tidak punya motif kuat untuk mencurigai Pegi Setiawan.
“Kenapa kita prediksi begitu? Apalagi kalau kita tetap pada Senin 24 (Juni 2024), karena kekurangan polisi, maka partai akan menilai Polda Jabar tidak punya program yang kuat.”
Dan intinya pelanggan kami masuk dalam wishlist atau DPO, ujarnya.
Ia tetap meyakini kliennya bukanlah pelaku pembunuhan karena sesuai ketentuan DPO, Pegi Setiawan tidak bergabung dengan polisi.
Misalnya dalam daftar DPO, Pegi atau Perong beralamat di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, sedangkan klien kami Pegi Setiawan atau PS beralamat di Kepompongan Kecamatan Talun, kata Mukhtar.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunPriyangan.com dengan judul Kasus Pegi Setiawan Belum Selesai, Kejaksaan Barat Segera Kembalikan ke Polda Jabar
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M Renalf Shiftanto/Milani Resti, TribunPriyangan.com/Edy Herdiana)