TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Bagan Dasar Seleksi Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Sesuai jadwal, SKD CPNS BKN 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Calon yang telah mengumumkan Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan memilih menggunakan nomor SKD 2024 wajib mengikuti tes SKD melalui Computer Assisted Test (CAT) pada waktu itu juga dan di tempat tes yang telah ditentukan.
Selanjutnya setelah mengisi formulir permohonan SKD, calon harus mencetak kartu pemohon melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang memilih menggunakan nomor SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.
Iklan BKN No: 06/PANPEL.
A. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
B. Peserta wajib membawa: KTP Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Fotokopi Kartu Keluarga. dan Asli Kartu Identitas Calon yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
C. Peserta wajib mengenakan kemeja putih polos, celana panjang dan rok, panjang sampai di bawah lutut, terbuat dari bahan berwarna gelap (tidak boleh kaos, celana/rok, jeans, sepatu). diperbolehkan), peserta yang berhijab dapat mengenakan hijab berwarna gelap
D. Peserta akan menunjukkan kepada panitia penyaringan satu set dokumen lengkap yang diperlukan untuk memastikan bahwa peserta merupakan peserta terdaftar
E. Kandidat mendaftar menggunakan pengenalan wajah dan pemindaian barcode dengan nomor identifikasi pribadi (pendaftaran nomor identifikasi pribadi ditutup 5 (lima) menit sebelum proses seleksi dimulai)
F. Peserta wajib menyimpan barang miliknya secara mandiri pada area yang telah ditentukan
G. Peserta dilarang : membawa/menggunakan alat elektronik seperti buku, buku catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris apapun (rantai, anting, cincin, gelang, naskah, dll), ikat pinggang, kalkulator, laptop, tablet, flash board, dll. Membawa telepon seluler atau alat komunikasi lainnya dan kamera, senjata api atau senjata sejenisnya; Menggunakan komputer selain aplikasi CAT Meminta/berbicara dengan calon pada saat seleksi Mengambil/memberikan apapun dari peserta lain tanpa izin panitia pada saat seleksi Meninggalkan ruang seleksi kecuali mendapat izin dari panitia. Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan. Merokok di ruang seleksi Mendistribusikan soal seleksi melalui media apapun Menyontek dengan cara apapun.
H. Kandidat harus mendengarkan instruksi panitia sebelum ujian dimulai
Saya. Peserta wajib melaporkan keluhan kesehatannya
J. Peserta dapat meninggalkan ruang seleksi setelah menyelesaikan soal seleksi, mencatat nilainya, dan mendapat izin dari Tim Pelaksana Cat BKN.
K. Setelah menyelesaikan tes dan mengumpulkan sisa barang di brankas, peserta segera meninggalkan area tes dengan tertib.
Aku. Penalti bagi Peserta: Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan akan didiskualifikasi. Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan/atau kedapatan memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi dan akan didiskualifikasi. Pelanggar C) tidak diperbolehkan mengikuti kompetisi dan akan didiskualifikasi. Peserta yang melanggar batasan tersebut pada huruf 1). 8) Peringatan lisan oleh tim pelaksana Cat BKN sampai dengan opt-out dibatalkan. Dan peserta yang melanggar batasan pada ayat 9 dan 10 akan didiskualifikasi.
Untuk mengetahui Nama, Papan dan Jadwal Tes CPNS SKD 2024 dapat mengikuti link dibawah ini:
>>> Klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)