IJTI Kutuk Pendukung SYL Serang Jurnalis saat Liput Sidang Putusan Perkara Korupsi Eks Mentan

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jenderal Herik Kurniawan mengecam tindakan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyerang jurnalis saat menulis putusan. . perkara berpuas diri dan predasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Herik mengungkapkan, penyerangan yang dilakukan pendukung SYL merupakan ancaman bagi jurnalis terkait kebebasan pers.

“Kami mengutuk, kami mengutuk tindakan kekerasan terhadap jurnalis, sementara kasus SYL sedang ditulis hari ini. Tindakan tersebut merupakan bagian dari ancaman terhadap jurnalis, bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap informasi yang baik kepada publik, tetapi juga ancaman terhadap masyarakat. kebebasan pers,” ujarnya seperti dikutip Kamis (7/11.2024) dikutip YouTube Kompas TV.

Herik meminta polisi mengusut kejadian tersebut dan menangkap seluruh pelaku penyerangan.

Ia berharap penyerangan terhadap jurnalis seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Oleh karena itu, IJTI meminta pihak berwenang mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Perbuatan tersebut sangat nekat dan harus dihentikan agar tidak terulang lagi di kemudian hari, sehingga IJTI akan menindaklanjutinya sampai tuntas hingga pelaku diadili dan diambil tindakan hukum,” ujarnya. . Herik.

Urutan peristiwa penyerangan terhadap jurnalis oleh pendukung SYL

Di masa lalu, penyerangan terhadap jurnalis pelapor terjadi setelah lulus tes SYL.

Penyerangan dilakukan oleh pendukung SYL yang mengaku sebagai Formasi Komunitas Sulawesi (Formasi).

Peristiwa itu bermula ketika sejumlah oknum ekonomi berusaha mengejar polisi dan wartawan saat hendak meninggalkan gedung pengadilan. 

Terjadi pemukulan dan perkelahian yang mengakibatkan peralatan jurnalistik rusak. Tak hanya itu, kawat pengadilan juga putus.

“Organisasi pendukung SYL banyak. Mereka pada dasarnya sepakat, kalau SYL datang, mereka dilatih, mereka yang membukakan jalan. Tapi kenyataannya, ketika mereka keluar, mereka bercampur,” kata juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala. usai persidangan, Kamis (11/7/2024).

Vimala mengaku mengejar SYL ke ormas tersebut karena kameranya rusak akibat kejadian yang terjadi.

“Karena kepanasan, perlengkapan saya rusak ya, panas itu emosional. Saya teriak ‘korupsi’ lagi,” kata Vimala.

“Saya pikir mereka tidak menyukainya. Ya, mereka memecat saya sampai saat itu. Mereka memecat saya,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, tak hanya kamera Kompas TV yang rusak, kamera CNN Indonesia TV dan tvOne serta stand MNC TV juga ikut rusak akibat kekacauan tersebut.

SYL divonis 10 tahun penjara. Syahrul Yasin Limpo yang dituduh melakukan penipuan dan mengambil keuntungan dari Kementerian Pertanian, disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/07/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, ditambah 4 bulan penjara, serta terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SYL divonis 10 tahun penjara karena suap dan suap di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL secara resmi dan sah terbukti melakukan perilaku korupsi dan sebagaimana tuntutan JPU KPK.

“Terdakwa divonis sepuluh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam putusan, Kamis (11/7/2024).

Selain pidana penjara, SYL juga didenda Rp300 juta atas kejahatan yang dilakukannya.

Dengan syarat wanprestasinya diganti dengan pidana penjara selama empat bulan, kata hakim.

SYL diminta membayar ganti rugi sebesar Rp14,1 miliar dan US$30.000.

Jika tidak dapat diperoleh kembali, kata hakim, seluruh aset milik SYL akan disita dan dijual.

“Jika harta SYL tidak mencukupi maka terdakwa dipidana 2 tahun,” kata hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fazti Ifahmi)

Pasal kedua menyangkut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *