Praperadilan Ditunda, Tangis Ibu Pegi Pecah, Minta Tolong Jokowi hingga Prabowo: Jangan Zalimi Kami

TRIBUNNEWS.COM – Keluarga terdakwa kasus Wino Sireban, Pegi Setiawan tak henti-hentinya menangis setelah Pegi belum divonis bersalah hingga 1 Juli 2024.

Ibu Pegi Setiawan, Kartini mengaku sangat kecewa dengan pihak Polda Jabar yang tidak hadir dalam acara tersebut.

Bahkan, keluarga Peggy siap menerima kebebasan Peggy yang diyakini terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu.

“Jangan tunda lagi proses ini, saya sangat kecewa. Saya berharap prosesnya bisa terlaksana, anak saya bisa bebas,” kata Kartini sambil berlinang air mata, dalam acara televisi kampus, Selasa (25/6/2024).

Kartini menilai Peggy tidak bersalah dalam kasus ini.

Ia pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan, agar Peggy bisa mendapatkan keadilan.

“Tapi kebetulan rencana ini dihentikan lagi, saya sangat kecewa,” ujarnya.

“Saya hanya meminta Presiden membantu Peggy Setiwan karena dia tidak bersalah. Tolong pak, lepaskan Peggy karena Peggy tidak bersalah,” lanjutnya.

Sambil berlinang air mata, Kartini meminta keluarganya tidak melakukan kesalahan karena mereka miskin.

Selain Jokowi, Kartini juga berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, mau mendengarkan nasib Peggy.

“Aku mohon, orang malang, jangan menindas kami karena kami miskin, lepaskan anakku, dia tidak bersalah.”

“Saya hanya meminta kepada Pak Jokowi dan presiden baru untuk membantu saya membebaskan anak saya, saya yakin anak saya tidak bersalah,” kata Kartini.

Tak hanya Kartini, Luciana, adik perempuan Peggy, pun ikut menangis saat membahas apa yang akan menimpa adiknya.

Louisiana berharap sidang praperadilan Peggy bisa segera digelar.

“Saya sangat kecewa karena saya menunggu kebebasan saudara saya,” kata Luciana.

Kata-kata Luciana terhenti saat air matanya mengalir.

Hingga kini, Luciana masih meyakini Peggy tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon.

Ia yakin Peggy akan memenangkan praperadilan melawan tim kuasa hukum Polda Jabar.

“Saya berharap persidangan segera digelar agar adik saya bebas, adik saya tidak bersalah,” ujarnya. Peggy putus asa

Pengacara Peggy yang sebelumnya bersiap ke persidangan pun kecewa.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili menduga Polda Jabar sengaja tidak ke pengadilan sebelum persidangan.

“Kami kecewa dengan kejadian ini, padahal kami berharap Polda Jabar hadir hari ini,” kata Niko dalam siaran Kompas TV, Senin.

“Kami menduga ada niat kasus ini P21 agar praperadilan bisa dibatalkan.”

Nico kemudian mengimbau Polda Jabar untuk melawan ‘pria’ tersebut dalam sidang praperadilan.

Ia pun berharap jaksa mengatakan yang sebenarnya.

“Kami berharap jaksa objektif dalam menyidangkan kasus ini. Biarkan saja sampai putusan praperadilan selesai dan lanjutkan,” kata Nico.

“Kami bertarung seperti laki-laki.”

“Kami tidak perlu takut. Jika polisi menganggap perlu kami berjuang bersama secara hukum, kami akan mengajukan kasus terhadap pria tersebut sebelum persidangan,” tambahnya.

Meski sidang pendahuluan ditunda, Nico tetap berharap Pegi Setiawan bebas dari kasus Vina Cirebon.

Harapannya pun ia sampaikan kepada Polda Jabar.

“Selama tidak dicopot, besar harapan kami agar Pegi Setiawan dibebaskan,” ujarnya.

“Sidang praperadilan itu maraton, hanya tujuh hari. Kami berharap Senin depan Polda Jabar hadir di persidangan, agar kasusnya mendapat kejelasan, agar masyarakat Indonesia tidak kebingungan. “

Nico meminta dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang politik, hukum, dan keamanan untuk terus mengusut kasus tersebut.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat Indonesia, Bapak Joko Widodo, Bapak Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Direktur Polri, Bapak Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Politik.” , Hukum dan Keamanan bekerja sama untuk menangani kasus ini.”

“Agar Peggy Setiwan yang tidak bersalah bisa dibebaskan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *