Koresponden Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktris Sandra Dewi mengatakan suaminya Harvey Moeis datang ke Pangkal Pinang untuk membantu Suparta menambang timah.
Hal itu disampaikan Sandra Dewey saat sidang korupsi perdagangan timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi memberikan kesaksian kepada Presiden PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta Harvey Moeis dan CFO PT RBT Reza Ardiansyah.
“Tahukah Anda, suami terdakwa Harvey Moeis sering bepergian bersama Pak Suparta,” tanya Hakim Eko Aryanto di sela-sela persidangan.
“Tidak,” jawab Sandra Dewi.
Hakim Eko kemudian menanyakan kembali apakah terdakwa sempat menjemput saksi Sandra Dewey saat keluar kota.
“Tidak Raja, karena aku juga sering keluar kota,” kata Sandra Dewi.
Eko kemudian mengatakan, terdakwa Harvey Moeis sering bepergian ke Bangka Belitung.
“Kamu sering ke Kalimantan Timur, Amfumu. Tambang batu baranya,” jawab Sandra Dewi.
Namun kemudian hakim mengatakan jika terdakwa Harvey Moeis pergi untuk berbisnis timah di Bangka Belitung.
“Sekali dua kali, Baginda,” jawab Sandra Dewi.
“Saat itu terdakwa Harvey Moeis memberitahukan bahwa Anda akan pergi ke Suparta ke Pangkal Pinang,” tanya hakim.
“Tidak, saya tidak bertanya kepada Anda Raja. Saya hanya tahu bahwa suami saya Pangkal Pinanga datang untuk membantu temannya Pak Suparta,” jawab Sandra Dewey.
“Kemudian temannya membawakan kotak timah itu. Itu diberikan untuk membantu kontrak BUMN”
“Iya (pekerjaan timah),” jawab Sandra Dewi.
Untuk lebih jelasnya, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, kerugian ekonomi pemerintah akibat pengelolaan timah dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.
Perhitungan ini berdasarkan laporan audit keuangan pemerintah atas pekerjaan timah tertanggal 28 Mei nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024.
Kerugian negara, kata jaksa, antara lain hilangnya sewa peralatan dan royalti timah.
Selain itu, jaksa mengungkap kerugian lingkungan hidup yang ditimbulkan pemerintah mencapai Rp271 triliun. Hal ini dipelajari oleh para ahli lingkungan.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey Moeis kerap dituding sebagai koordinator pengamanan tambang timah ilegal.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Penipuan berdasarkan Pasal 55 (1) UU Penipuan berdasarkan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, ia didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (PUB) karena menyembunyikan hasil korupsi yang dilakukan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana pencucian uang juncto ayat -1 Pasal 55 KUHP.