TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPRI Indira Iskandar menjelaskan, anggota DPRI tidak lagi memiliki tempat tinggal resmi atau gedung kantor.
Sebagai imbalannya, anggota dewan menerima tunjangan perumahan bulanan.
Lantas berapa uang yang didapat anggota DPR untuk menyewa rumah?
Indira mengatakan, pihaknya belum memastikan berapa jumlah uang yang diterima wakil rakyat tersebut.
Menurut dia, besarannya masih dalam tahap negosiasi dan mereka sedang mencari harga sewa kawasan Semangi hingga Caburan Baru.
“Jadi bukan soal mencari harga terendah atau tertinggi, tapi yang paling logis adalah sewa rumah di daerah, sekitar Sinaian, sekitar Semangi, Kebayoran Baru, itu untuk 3 kamar, artinya berapa.” kata Indira saat wartawan, Kamis (3/10/2024).
Sekadar informasi, keputusan ini tertuang dalam surat nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada 25 September 2024.
“Untuk periode 2024-2029, anggota DPRRI diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas jabatan keanggotaan (RGA),” bunyi salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPRRI Indira. Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).
Tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPR sejak pelantikan periode 2024-2029.
Sedangkan anggota DPR periode 2024-2029 sebanyak 580 orang dilantik pada Selasa, 1 Oktober.
“Dengan diberikannya tunjangan perumahan, maka anggota DPRI tidak berhak lagi tinggal di gedung kantor anggotanya,” tulisnya.
Oleh karena itu, aturannya, anggota DPRI yang terpilih kembali dan yang belum terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024 wajib berpindah rumah dinas menjadi rumah dinas setelah tanggal 30 September 2024. Kembali ke unit pengelola . , bersama dengan daftar akomodasi kantor.
Saat dihubungi terpisah, Indira mengatakan besaran atau besaran tunjangan akomodasi belum ditentukan.
Pasalnya, harga sewa rumah masih disesuaikan agar serupa dengan rumah di kawasan Senyan, Jakarta Selatan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, karena aset-aset tersebut terdaftar di Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Besarannya masih dikonsultasikan, mengingat harga sewa rumah di sekitar Sinaian banyak berfluktuasi, kata Indira. .
Syarat perubahan aturan perumahan itu berdasarkan pertemuan antara pengurus DPRRI, Pimpinan Fraksi DPRRI, dan Sekretariat Jenderal DPRRI pada 24 September 2024. Gaji dan tunjangan masing-masing anggota DPR
Gaji dan tunjangan anggota DPRI kerap diungkap ke publik.
Apalagi jika kinerja anggota DPRR dipertanyakan.
Sebagaimana disebutkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPRI mempunyai tiga fungsi dan fungsi pokok.
Artinya, fungsi pembentuk undang-undang adalah membuat peraturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Oleh karena itu, aturan gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Petinggi Negara dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Aturan tersebut menyebutkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Namun berbeda dengan gaji pokok Wakil Ketua DPR dan Ketua DPR.
Artinya, gaji Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Sedangkan Ketua DPR menerima gaji bulanan sebesar Rp5.040.000.
Selain gaji pokok, Wakil Rakyat mendapat tunjangan sesuai surat edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. R.I.
Aturan gaji anggota DPR RI diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks beberapa tunjangan anggota DPR, seperti dikutip dari Kompas.com telah berlalu
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hibah dibagi menjadi dua kategori, yaitu hibah melekat dan hibah lainnya.
Tunjangan afiliasi meliputi:
– Tunjangan istri Rp 420.000
– Tunjangan anak Rp 168.000
– Biaya sidang/paket Rp 2.000.000
– Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
– Biaya tambahan nasi Rp 30.090 per orang
– Iuran Pajak Penghasilan Pasal 21 Rp 2.699.813
Manfaat lainnya meliputi:
– Honorarium Rp 5.580.000
– Kompensasi komunikasi Rp 15.554.000
– Tunjangan sebesar 3.750.000 dan anggaran untuk perluasan fungsi pengawasan
– Bantuan listrik dan telepon 7.700.000
– Asisten anggota 2.250.000
Jika seluruh komponen di atas ditambah, seorang anggota DPR bisa membawa pulang setidaknya Rp54.051.903 per bulan.
Total APBN untuk gaji anggota DPR
Jika setiap anggota DPR menerima gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp54.051.903, maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR adalah Rp31.350.103.740 per bulan. (*)