Lewat Surat, Istri Eks Sekjen Kementan Bantah Ikut Nikmati Hasil Gratifikasi dan Pemerasan Suami

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagiono, Ernie Susanti mengaku tak puas dengan uang yang diterima dari tip dan pungli yang dilakukan suaminya bersama Syahrul Yasin. Limpo (SYL ) sebagai Menteri Pertanian dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Hal itu disampaikan Ernie dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukum Kasdi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian 2021-2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2024).

Di awal suratnya, Ernie mengaku tak percaya suaminya bisa terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Sebab, ia mengenal suaminya sebagai pria yang taat menjalankan tugas dan pekerja keras.

“Sebagai seorang istri, saya tidak pernah membayangkan suami saya akan dituduh dalam kasus ini. Saya mengenal suami saya sebagai pegawai yang berbakti, pekerja keras dan berdedikasi pada Kementerian Pertanian RI selama 33 tahun,” kata Ernie dalam surat tersebut.

Ernie juga menjelaskan, suaminya berkarier di Departemen Pertanian mulai dari status pekerja honorer hingga pejabat Eselon 1.

Namun karir suaminya hancur seketika saat ia terjerat kasus pemerasan dan memanjakan SYL dan Muhammad Hatta.

“Sekarang hancur seketika karena dia yang didakwa.

“Suami saya dari dulu adalah laki-laki yang bertakwa, sangat perhatian terhadap istri dan anak-anaknya, penuh perhatian dan merupakan sosok pengasuh bagi keluarga,” ujarnya.

  

Meski dalam suratnya enggan berkomentar lebih jauh, Ernie mengaku keluarganya sama sekali tidak senang dengan uang hasil kasus kepuasan tersebut.

Berdasarkan pledoinya, ia pun meminta majelis hakim membebaskan suaminya dari segala dakwaan jika memungkinkan.

“Satu hal yang saya tahu adalah suami saya dan keluarganya tidak menikmati atau mendapat manfaat signifikan dari kejadian ini,” kata Ernie.

“Jika ada jalan untuk melepaskan suami saya dari jeratan kasus ini, maka doa kami semoga Majelis Hakim diberi hikmah dan kekuatan oleh Allah S.T.

Dalam kasus ini, Kasdi Subagyono diduga membantu SYL melakukan pungli dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Peras Rp 45,5 miliar dan dapat Rp 40,6 miliar

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sebesar Rs 40.647.444.494 selama masa jabatannya pada 2021-2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2). /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; dan Direktur Mesin dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. (TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irvan Rismavan)

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono. juga didakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari uang dimaksud adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk kategori yang ada, dan nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: pasal 12 huruf e vr. dengan pasal 18 undang-undang antikorupsi di vr. dengan pasal 55 ayat 1, dalam KUHP. dengan seni. 64, ayat dari KUHP.

Muatan kedua: Pasal 12 b.e di vr. dengan pasal 18 undang-undang antikorupsi di vr. dengan pasal 55 ayat 1, dalam KUHP. dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tuduhan ketiga: Pasal 12 B dalam vr. dengan pasal 18 undang-undang antikorupsi di vr. dengan pasal 55 ayat 1, dalam KUHP. dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dituduh melakukan pencucian uang

Selain melakukan pemerasan kepada bawahan dan gratifikasi dari pihak swasta, SYL juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini kasus pencucian uang SYL masih dalam tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, tersangka SYL juga diduga melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marvata saat ditemui pers. konferensi pada Jumat (13/10/2023). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *