Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihaza Mahindra dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar aturan kepengurusan partai.
Pengaduan tersebut dilayangkan Penyelamat PBB bersama pengacara Lutfi Yazid pada Selasa (25/6/2024) karena Yisril juga menandatangani dokumen kepengurusan partai yang baru.
Jelas dokumen Yisril dipalsukan dan tidak bisa dikembalikan, kata Lutfi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, Yisril menilai dirinya tidak berhak menandatangani keputusan yang akhirnya mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Deklarasi dan Pasal PBB. SENI dan. Keputusan Tata Usaha Negara Nomor MH-04.AH.11.02 Tahun 2024 menyetujui susunan dan personel DPP PBB tanggal 12 Juni 2024.
Sebab, kewenangan usulan perubahan pengesahan AD/ART dapat dilakukan oleh Dewan Pengarah (SC) yang beranggotakan 7 orang melalui Proses Permusyawaratan Parlemen (MDP).
Namun nyatanya, Yisril tetap menandatangani dokumen tersebut pada 28 Mei 2024 meski sudah mengundurkan diri dari kursi kepresidenan pada 15 Mei 2024 dan tidak mencantumkan nama 7 panitia tersebut.
“Menkum HAM-lah yang memerintahkan, karena Menkumham mewakili negara mengembalikannya ke Pak Yisril, jadi mohon dicek AD/ART perjanjiannya agar tidak ada kesalahan. jelas bahwa tidak ada seorang pun yang dirugikan.”
Meski demikian, Pak Lutfi mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan penyidik terkait pengaduan tersebut.
“Sebelumnya, perbincangan dengan Dirtipidum dan Ketua Subkomite bersama Pak Fouad Zakaria dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum PBB pada dasarnya akan dilakukan penyelidikan mendalam karena ini masih operasi. .Soal unsur pidana terkait Yisril,” ujarnya.
Oleh karena itu, tidak hanya pemalsuan dokumen saja, tetapi juga kemungkinan adanya unsur pidana lainnya, dan kajiannya akan dilakukan setelah kita menetapkan urut-urutan kejadian secara detail dari A hingga Z, ujarnya.
Sebelum ke Bariskrem, rombongan Lutfi juga sempat mengunjungi Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Publik (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Di sana, Lutfi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan surat keputusan (SK) pengurus PBB baru yang dipimpin Presiden Fahri Başmid.
Tribunnews.com mencoba menghubungi Yusril terkait pengaduan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Yisriel belum membalas pesan kami.