Penjualan Google Pixel Masih Berseliweran di E-commerce, Padahal Sudah Dilarang Pemerintah

Komentar reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Google Pixel terlihat masih dijual di berbagai situs e-commerce yang beroperasi di Indonesia meski Kementerian Perindustrian telah melarang penjualannya.

Simak artikel Tribun di Tokopedia, Minggu sore (3/11/2024), Google Pixel masih mudah ditemukan.

Saat Anda mencari Google Pixel di kolom pencarian, otomatis ponsel tersebut muncul di pencarian lain.

Ada Google Pixel 8 dan versi terbarunya yakni Google Pixel 9 yang dibanderol lebih dari Rp 10 jutaan.

Gulir ke bawah, ada juga Google Pixel versi lama yang lebih murah.

Sedangkan penjualan Google Pixel masih bisa ditemukan di e-commerce Shopee.

Namun Google Pixel versi lama lebih banyak muncul dibandingkan yang baru.

Selain di Shopee dan Tokopedia, Google Pixel juga bisa Anda temukan di Lazada. 

Seperti halnya Shopee, banyak model Google Pixel lama yang diperjualbelikan.   

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan Google Pixel di Indonesia.

Sebanyak 22.000 ponsel pintar Google Pixel masuk ke Indonesia antara Januari dan Oktober 2024 melalui Program Bagasi Internasional.

Pemasaran dilarang untuk semua seri Google Pixel. Pasalnya, ponsel tersebut belum memiliki sertifikat infrastruktur jaringan (TKDN).

“Untuk Google Pixel, kami sampaikan, selama produk tersebut belum memiliki sertifikasi TKDN dan memenuhi aturan yang kami tetapkan, maka tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel tidak memiliki sertifikasi TKDN,” demikian isi pesan tersebut. Juru Bicara Perusahaan Febri Hendri Antoni Arif di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Penjualan Google Pixel melalui toko offline atau toko e-commerce online dilarang.

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memblokir IMEI Google Pixel yang terbukti dijual.

Perlakuannya sama tidak hanya dari Apple, Google, tapi juga dari merek lain. Selama tidak memiliki TKDN atau bisa mengikuti proses akses dari dan Pasal 35. PP 46 Tahun 2021, mohon dilengkapi, jika ditemukan alat telekomunikasi maka jual beli itu dianggap pelanggaran, jelas Febri. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *