Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramazan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Solikhin.
Otto mengatakan Jessica dibebaskan setelah pihaknya mengajukan surat kebebasan kliennya.
“Berkasnya sudah diserahkan di sini. Jadi hari ini alhamdulillah Jessica sudah bebas,” kata Otto Bapas kelas 1 kepada awak media di Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Meski begitu, Otto mengatakan Jessica tetap harus mematuhi berbagai peraturan yang diterapkan Lapas Pondok Bambu tempat kliennya ditahan.
Jessica terpaksa melakukan hal tersebut karena status pembebasan bersyarat kliennya adalah pembebasan bersyarat, bukan kebebasan murni.
“Tapi tentu saja, karena Jessica sudah bebas bersyarat, tentunya dia tetap harus mengikuti aturan yang diberikan penjara,” ujarnya. Jessica Kumala, tersangka pembunuhan berencana “kopi sianida”, meninggalkan Wongso usai menjalani administrasi wajib lapor di Lapas Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengumumkan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dibebaskan bersyarat mulai Minggu. . 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/ IRVAN RISMAVAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN)
Sebelum Jessica Wongso mencari kebebasannya di Bapas Jakarta Timur, ia terlebih dahulu keluar dari Lapas Pondok Bambu tempatnya ditahan.
Jessica divonis bersalah dalam kasus pembunuhan kopi sianida.
Pembunuh Wayan Mirna Solikhin divonis 20 tahun penjara pada 2016.
Artinya, Jessica hanya mendekam di penjara selama 8 tahun.
Jika hukuman penjaranya 20 tahun, Jessica harus menghabiskan waktu dalam tahanan hingga tahun 2036.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso, 8 tahun lalu pada Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dinilai bersalah dan akan dijerat pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Kendati demikian, Jessica Kumala Wongso tak mengaku bertanggung jawab atas meninggalnya Mirna Solikhin.