Reporter Tribune News.com Abdi Raynda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyita ponsel milik Audrey Davis, putri penyanyi David Bayu, mantan vokalis Naif, untuk keperluan penyidikan kasus video menarik yang tersebar di media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah Audrey kembali diperiksa pada Selasa (13/8/2023) dan penyidik mengajukan tujuh pertanyaan tambahan.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024), mengatakan, Penyidik juga mengamankan telepon genggam milik saksi AD yang digunakannya berkomunikasi dengan tersangka AP Polda Metro Jaya. Komisaris Safri Simanjantak pada Jumat (13/8/2024).
Lebih lanjut, Ade Safari mengatakan, ponsel Audrey yang telah ditemukan nantinya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diproses lebih lanjut berkasnya.
Rencana selanjutnya BB elektronik tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian laboratorium, melengkapi berkas perkara, dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan, jelasnya.
Sebagai informasi, AP (27), putra mantan pacar Audrey Davis, penyanyi David Bayu, ditangkap sebagai pelaku dan penyebar pertama video tidak pantas yang viral di media sosial.
AP ditangkap pada Jumat (9/8/2024) di rumahnya di kawasan Silangkap, Jakarta Timur.
Sedangkan alasan atau motif AP membagikan video tidak senonoh yang dibuat pada 19 Desember 2022 itu adalah patah hati karena kehilangan Audrey.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengatakan, “Keputusan tersangka AD untuk membagikan tersebut karena tersangka terluka setelah dinilai oleh saksi AD sebagai kekasihnya, sehingga tersangka AD dengan membagikan video tidak senonoh/tidak senonoh tersebut patut dipertanyakan. ” mau mempermalukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Coombs mahkota safri simanjantak. AP, Dituduh Menyebarkan Video Seks dan Mantan Pacar Audrey Davis (Kiri) dan Audrey Davis (Kanan) (Kolase Tribunnews.com)
Menurut Ade Safari, tersangka AP sendiri yang membagikan video tersebut ke internet.
Berbagi video asusila dan/atau asusila melalui media sosial twitter/x dengan username akun STIF @bb2638 (saat ini ditangguhkan),” ujarnya.
Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27 Ayat (1) sesuai Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. (1). Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Depresi.
Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas nama AP, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut menangani kasus Akuo, ujarnya.
Sebelumnya, Audrey juga mengaku dirinya adalah aktris yang videonya viral di media sosial.