Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan
BERITA TRIBUNE.
Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka melakukan lebih dari dua kejahatan.
Pada Rabu, 30 Oktober 2024, Kapolres mengatakan kepada wartawan, “Kami juga informasikan kepada mereka bahwa pelakunya adalah penjahat.”
Indra Jaya ditahan di Malaysia dan China karena pelanggaran perdagangan manusia (TPPO).
“Dia dipenjara sebanyak tiga kali, pertama dipenjara di Malaysia karena kasus TIP selama 3 tahun, dan dipenjara di China karena kasus penyelundupan,” ujarnya.
Kompol Nicolas mengatakan, tersangka ditahan untuk ketiga kalinya di Lapas Cipinang karena kasus pemalsuan.
Sebelumnya, kejadian penyanderaan anak tersebut menjadi tontonan warga sekitar.
Saat dikepung warga, pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban.
Polisi berbicara kepada penyandera yang diketahui bernama IJ (54).
Perbincangan berlangsung intens karena pelaku bersenjatakan senjata tajam.
Sopir tersebut berasal dari Polsek Pejaten, setelah polisi mengatur mobil sesuai keinginannya.
Belakangan diketahui pelaku merupakan rekan bisnis ayah korban dan memiliki riwayat penggunaan sabu.
Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur karena kejahatan aslinya berada di wilayah Jakarta.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.