Cegah Penyebaran Mpox di RI, Citilink Minta Penumpang Rute Internasional Isi Aplikasi Satu Sehat

Oleh reporter Tribune News.com Nite Hawaroh Zegbaro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Citilink Airlines meminta penumpang yang ingin terbang ke Indonesia untuk mengisi formulir pernyataan diri elektronik SATUSEHAT Health Pass di https://sshp.kemkes.go.id melalui tautan.

Direktur Utama Citilink Dewa Rai mengatakan langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tahun 2024 tentang penggunaan paspor kesehatan SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan asing.

“Citilink mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Mepox di Indonesia,” kata Dewa kepada Tribune News dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Menurut Dewa, kebijakan pengisian formulir ini diharapkan dapat mengurangi deteksi dini penularan penyakit cacar monyet atau monkeypox (Mpox) di Indonesia.

“Dengan kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pergerakan masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri melalui jalur udara,” jelasnya.

Selain Citilink, Garuda Indonesia selaku induk perusahaan juga menerapkan protokol kesehatan dengan melengkapi satu sehat atau izin kesehatan bagi penumpang dan awak pesawat rute internasional menuju Indonesia.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, penerapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit cacar monyet atau monkeypox (Mpox) di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Izin Sehat Sehat bagi pelaku perjalanan asing.

“Setiap pengguna layanan Garda Indonesia dan awak pesawat wajib mengisi formulir pernyataan diri elektronik Satu Sehat Health Pass (SSHP) di https://sshp.kemkes.go.id sebelum naik atau berangkat dari bandara keberangkatan.” Irfan kepada Tribun News, Sabtu (31/8/2024) ujarnya saat dihubungi.

Sementara Kementerian Perhubungan (MT) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 5 DJPU 2024 tentang penggunaan Satu Sehat atau Health Pass bagi pelaku perjalanan asing. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *