Sejumlah Tantangan Pengelolaan Wakaf dan Aset di Indonesia

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Waryono mengatakan, meski sudah ada peraturan yang berlaku, masih terdapat kendala di lapangan untuk melaksanakan persoalan wakaf.

“Pengelolaan wakaf uang dan harta benda di Indonesia memerlukan inovasi yang sesuai dengan fikih Islam modern,” kata Prof. Waryono dalam diskusi intens pada acara ISEF yang digelar di JCC Jakarta baru-baru ini.

Beliau juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia dan peran otoritas dalam pengembangan nazhir agar pengelolaan wakaf menjadi lebih modern dan terintegrasi.

Perlunya integrasi data wakaf di Indonesia, kata Profesor Waryono.

Saat ini, data wakaf yang tersebar di berbagai ormas belum terintegrasi dengan baik.

Pemetaan dan literasi wakaf bagi para wakif di masa depan diperlukan untuk membuka dan memahami wakaf dengan lebih mudah.

Yusri, perwakilan APIF IsDB International dari Malaysia menjelaskan tujuan pengembangan produktivitas tanah wakaf.

Pihaknya mengalokasikan sekitar $10 miliar untuk investasi di bidang pertanian, energi hijau, UMKM, dan sumber daya manusia.

Empat puluh persen dari dana ini direncanakan untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan dan kebersihan.

“Yayasan Wakaf dapat ditingkatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui konsep qardul hasan,” kata Yusri.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Arif menyebut potensi modal hibah umat sangat besar, yakni mencapai Rp 4 triliun.

Menurut dia, dana tersebut dapat digunakan melalui proyek amal untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan kesiapsiagaan bencana, meski saat ini dibatasi oleh peraturan yang ada.

Dalam pandangan Bank Indonesia, Dadang Muljawan berpendapat bahwa diperlukan pedoman yang jelas untuk mengatasi tantangan pengembangan wakaf di Indonesia. 

“Tantangan utamanya adalah menyelaraskan kebijakan yang memungkinkan integrasi berbagai pihak,” kata Dadang.

Oleh karena itu, Kementerian Agama mendorong peningkatan kapasitas Nazi melalui sarana pengetahuan dan akses dana. 

Serta kolaborasi Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Masyarakat, dan BWI untuk menjadikan aset wakaf lebih produktif, misalnya pada proyek perumahan rakyat. 

Kementerian Agama juga akan terus mendorong integrasi lembaga terkait dan memperkuat regulasi untuk mengefektifkan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *