Laporan jurnalis Tribunnews.com Fawzi Alamsia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ruben Onsu dan Sarwenda Tan mengalami pertengkaran hebat dalam keluarganya setahun lalu.
Hal itu disampaikan pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayar.
Minola Sebayar mengatakan, alasan tersebut merupakan hal yang wajar dalam hubungan keluarga.
Namun belakangan ini keadaan semakin memburuk, sehingga mereka berdua tidak bisa lagi menghidupi keluarga mereka.
“Sesuai dengan tuntutan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar. Tapi bisa dibilang dalam 8 bulan terakhir ini semakin parah,” kata Minola baru-baru ini di Pengadilan Negeri Batavia Selatan.
“Karena konflik pendapat dalam suatu hubungan itu wajar. Tapi sepertinya pertengkaran yang akhirnya berujung pada apa yang terjadi hari ini dalam beberapa bulan terakhir,” lanjutnya.
Dalam hal ini Minolo mengatakan tidak ada paksaan di dalamnya. Karena itulah Ruben Sarvenda memutuskan mengajukan gugatan cerai.
“Tidak ada aliran listrik,” kata Mignola.
Lalu ada kemungkinan permasalahan tersebut disebabkan oleh perbedaan pola asuh Ruben dan Sarwenda.
“Bisa jadi beda tipe orang tua. Beda selera makanan juga bisa jadi nama pasangannya,” kata Minola.
Namun Minola belum bisa membeberkan lebih jauh permasalahan yang dihadapi kliennya
Di sisi lain, hubungan keluarga Ruben Onsu dan Sarwenda Tan bisa dipastikan tak bisa disatukan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Sarvenda Thana, Chris Sam Sivu.
Jadi tidak ada kemungkinan perdamaian dari Sarvend Tan atau Ruben Onsu.
“Kami berharap nanti akan berakhir, tapi yang jelas tidak ada kemungkinan perdamaian antara RO dan Sarvenda, tidak ada perdamaian 100 persen,” kata Chris Sam kepada Sivu.
Meski Ruben dan Sarvenda tidak menyetujui perceraian, mereka melihat situasi keluarga tampak lebih bisa didamaikan.
“Tidak ada perjanjian cerai, tapi melihat situasinya, besar kemungkinan mereka tidak bisa berdamai lagi,” kata Chris kepada Sam Sivu.
Selain itu, proses penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan, mengingat keduanya tidak pernah mengikuti mediasi hingga saat persidangan untuk meminta keterangan saksi.
“Tidak mungkin 100 persen menyelesaikan proses perdamaian,” katanya.