Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Jadi Kontroversi, UIPM: Sudah Memenuhi Syarat 

 

Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Bangkok, Thailand memastikan pemberian gelar doktor khusus atau honoris causa kepada kenamaan Raffi Ahmad telah memenuhi syarat dan dipastikan kualifikasinya.

Pernyataan UIPM itu menanggapi perdebatan di masyarakat soal gelar doktor honoris causa yang diterima suami Nagita Slavina itu.

Dalam surat tertulisnya kepada Tribunnews.com, UIPM Indonesia menyatakan Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk mendapat gelar Doctor Honoris Causa.

Menyikapi informasi yang beredar kepada masyarakat mengenai penganugerahan gelar kehormatan kepada tokoh ternama Indonesia yang diberikan oleh UIPM Thailand, perlu diketahui bahwa gelar kehormatan atau pengakuan doktor terhadap suatu gelar sarjana yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi persyaratannya,” kata Tim Hukum UIPM, Indonesia, Selasa (1/10/2024).

UIPM Indonesia menyatakan bahwa penerima tidak boleh lulus dari pendidikan yang setara dengan gelar.

“Seseorang tidak perlu mengikuti dan lulus dari suatu program studi yang relevan untuk memperoleh gelar sarjana,” tulisnya.

UIPM mengacu pada Bab 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Dokter Kehormatan (Doctor Honoris Causa) yang menyatakan bahwa gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing.

“Jika ada pihak yang merugikan dan merusak nama baik, akan dilakukan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (3) J) Pasal 45A ayat 1 UU No. UU ITE,” katanya.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad mendapat gelar Doctor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Gelar Doktor Kehormatan diserahkan oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, Thailand.

UIPM mengklaim sebagai kampus online. UIPM diberi wewenang oleh UAPCU Nomor 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group in London-United Kingdom) untuk berpartisipasi dan menyelenggarakan pendidikan jarak jauh di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *