TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) sekolah negeri tahun 2024 biasanya dimulai hari ini Kamis (18/7/2024).
Pada saat mengikuti ujian, peserta SKD sekolah resmi harus memiliki tiket ujian dan kartu identitas asli.
Peserta ujian tidak diperkenankan membawa makanan, minuman dan rokok ke dalam ruang ujian.
Berikut Peraturan Resmi SKD Sekolah Tahun 2024:
1. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai untuk proses pendaftaran dan melengkapi verifikasi dokumen yang dibutuhkan peserta.
2. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau kartu keluarga dengan kode QR atau foto copy kartu keluarga . Bagi peserta dibawah umur 17 (tujuh belas tahun) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, asli Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA) atau surat keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia yang hilang serta kartu yang boleh dibawa oleh Peserta. ditampilkan. Komisi seleksi agensi
3. Peserta yang menggunakan Alat Pengenal Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif KTP elektronik wajib menunjukkan data diri di hadapan verifikator di aplikasi IKD dan mencetak biodata IKD
4. Peserta yang berpartisipasi harus sesuai dengan foto dan tanda pengenal pada kartu partisipasi.
5. Peserta wajib mengenakan pakaian jas hitam putih (polos), bersih, sederhana dan bersepatu.
6. Kaos oblong, jeans, sandal, dan lain-lain untuk peserta. dilarang untuk dipakai.
7. Peserta dilarang menggunakan masker pada ring I, II dan III.
8. Peserta dilarang memakai dan/atau membawa ke dalam ruang ujian (cincin I): aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain); surat suara atau catatan lainnya; alat tulis selain kalkulator, gadget, kamera, jam tangan, panitia, kertas dan pensil kayu; alat bantu dengar; flash drive dan/atau alat penyimpan data elektronik lainnya; senjata api/senjata tajam atau sejenisnya; dan menggunakan komputer yang berbeda dari aplikasi tes komputer.
9. Peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan peserta pilihan lain pada saat ujian; Mengambil/memberikan sesuatu dari peserta lain pada saat ujian tanpa izin panitia; Meninggalkan ruang ujian (Ring I) kecuali diminta izin dari dewan. Membawa makanan dan minuman ke ruang pemeriksaan (saya menelepon); Merokok di ruang pemeriksaan (warna I); Dan sebarkan soal tes melalui media apa saja.
10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib. Pembatasan
1. Kandidat yang terlambat datang pada jadwal ujian yang ditentukan pada huruf A No. 1, dianggap tidak mengikuti ujian atau tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A nomor 2 atau 3 tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau dianggap tidak mengikuti ujian.
3. Peserta yang datang dengan membawa foto dan dokumen identitas yang tidak sesuai dengan kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf No. 4, tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau dianggap tidak sah.
4. Calon yang tidak mengenakan jas hitam putih (polos), rapi, sederhana dan tidak bersepatu sebagaimana dimaksud pada huruf No. 5 tidak diperbolehkan atau diperbolehkan mengikuti ujian.
5. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf No. 6 A tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dikeluarkan dari ujian.
6. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A, Nomor 7, 8, dan Nomor 9 a, b, c, d, e akan diberikan teguran lisan oleh tim pelaksana pengujian komputer BKN apabila tidak diberhentikan sebagai peserta pemilu.
7. Sanksi dikenakan kepada peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A No. 9 f.
(tribunenews.com, Vidya)