Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan akan segera mengajukan gugatan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
Ade Safri mengatakan, tim penyidik Cabang Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada 30 orang saksi.
“Kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan saat ini akan kami update berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Nanti akan kami buatkan gelar perkara untuk menentukan apakah status proses perkara penyidikan bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan”. ujarnya saat ditemui di gedung pengembang, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, Tim Penyidik Cabang Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian upaya untuk mengusut dan mencari tahu apakah peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan.
Menangani kasus a quo, tim penyidik kembali membebastugaskan pegawai KPK baru-baru ini, Selasa (29/10/2024).
Saksi diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.35 WIB.
Berdasarkan sejumlah saksi termasuk penyidik, sudah dilakukan klarifikasi oleh dua orang ahli, baik ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana, kata Ade Safri.
Pada pekan ini, polisi akan memberikan update mengenai tindak lanjut kegiatan atau upaya penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik Cabang Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri menegaskan, tim penyidik Subbagian Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan serangkaian upaya penyidikan terkait dugaan non-kriminal berupa hubungan langsung maupun tidak langsung antara pimpinan KPK, Saudara. Alexander Marwata dan tersangka yang ditangani KPK yakni Saudara Eko Darmanto pada tahun 2023.
“Saat ini kami sedang mendalami di mana penyidikannya untuk mengetahui apakah kejadian tersebut merupakan tindak pidana atau perlu dilanjutkan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Kepada wartawan, dia mengaku total pertanyaan yang diajukan seputar penerbitan surat mandat tersebut hanya sekitar 20 pertanyaan.
“Kami jelaskan ada prosedurnya, semuanya normal,” kata Pahala.
Ia juga mengatakan, telah diperiksa terkait tata cara Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negara (LHKPN).
“Dari dasar dikeluarkannya surat komunikasi, sampai langkah apa yang diambil setelah surat komunikasi itu keluar, kalau ada hasilnya, sampai presentasi ke pimpinan dan keputusan peneliti dan staf penelitian, itu bagus.” katanya
Dalam kasus ini, Alexander Marwata disangkakan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Perubahan Kedua No. kesalahan Komisi