Wartawan Tribunnews.com Lita Fabriani melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian melarang penjualan Google Pixel di Indonesia untuk melindungi industri tanah air sekaligus memberikan keadilan bagi investor.
Setidaknya, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, sekitar 22.000 smartphone Google Pixel masuk ke Indonesia melalui skema bagasi penumpang dan pengiriman dari luar negeri.
Penjualan dilarang untuk semua seri Google Pixel. Pasalnya, ponsel tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Untuk Google Pixel, kami sampaikan, kecuali produknya memiliki sertifikat TKDN dan sesuai dengan skema yang kami tetapkan, maka tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel masih memiliki TKDN bukan sertifikat,” kata kementerian. Juru Bicara Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Menjual Google Pixel melalui toko offline atau toko online di e-commerce dilarang. Sayangnya, hingga Jumat (1/11/2024) melalui penelusuran Tribunnews.com di beberapa situs e-commerce, para penjual masih memperlihatkan ponselnya.
Dengan menelusuri di Tokopedia, berbagai model Google Pixel masih bisa ditemukan. Mulai dari Google Pixel 3 seharga Rp 1,5 jutaan hingga model baru Google Pixel 9 Pro XL seharga Rp 24 jutaan.
Sementara itu, pengamatan terhadap Shopee pun tak kalah beragam. Banyak penjual yang menawarkan Google Pixel dengan sinyal konstan hingga IMEI terdaftar.
Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memblokir IMEI Google Pixels itu sendiri.
Tidak hanya dari Apple, Google, tapi merek lain juga perlakuannya sama. Selama tidak ada TKDN atau terpenuhi tata cara masuknya Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, silakan. masuk, tapi kalau ditemukan alat telekomunikasi, jual beli itu dianggap pelanggaran, jelas Fabri.