TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan dirinya akan kembali ke Solo, Jawa Tengah (Jateng) setelah tidak menjabat sebagai presiden.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Ketua Umum Relawan Projo Budi Ari Setiadi yang menyatakan dirinya layak masuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah berhenti menjabat sebagai presiden.
Saya ingin kembali ke Solo, kata Jokowi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024).
Presiden memastikan dirinya akan kembali ke Solo, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Kalau tanggal 20 kita kembali ke Solo, kita kembali ke Solo,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Projo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menilai Presiden Jokowi pantas diangkat menjadi Wantimpres pada pemerintahan berikutnya.
Sebab, usia Jokowi masih tergolong muda. Menurutnya, Jokowi tetap bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara.
“Laya dong, dia (Jokowi) masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umurnya 63 tahun,” kata Budi Ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang “Dewan Pertimbangan Presiden” (Wantimpres) disepakati dalam rapat paripurna Badan Legislatif (Baleg) DPRK RI, yang kemudian diteruskan ke rapat umum berikutnya untuk disahkan.
Terkait ketentuan tersebut, Wakil Presiden Republik Demokratik Kongo, R.I. Baleg, Ahmad Baidovi alias Aviek, menginformasikan kepada Wantimpres soal pembatasan yang akan ditentukan kemudian.
Menurut Aviek, RUU Wantimpres serupa dengan RUU Kementerian Negara yang jumlah anggotanya ditentukan berdasarkan kebutuhan calon Presiden RI.
“Iya sama UU kementerian publik, batasannya (anggotanya) tergantung kebutuhan presiden. Kalau presiden berpendapat cukup satu orang, ya cukup,” kata Aviek.
Menurut Aviek, dengan aturan tersebut Presiden mempunyai kebebasan mengatur jumlah anggota Wantimpres ke depan. Namun, dia menegaskan, jumlah anggota Wantimpres akan ditentukan berdasarkan efektivitas kebijakan Presiden.
“Iya kalau Presiden butuh 15, itu bagus, itu yang namanya efisiensi pemerintah, tentu langkah-langkah itu ada di tangan presiden sebagai pemegang amanah di sektor publik,” ujarnya.
Aviek mengatakan, salah satu perbedaan RUU Wantimpres saat ini dengan undang-undang sebelumnya terletak pada ketentuannya. Undang-undang Wantimpres sebelumnya mengatur bahwa anggota dan ketua Wantimpres tidak boleh lebih dari 9 orang.
“Belum, rapatnya sudah terbuka, undang-undang sebelumnya hanya dibatasi angka 9, sekarang angka 9 kita hilangkan saat kita menyusunnya, dan sebelum pembahasan tidak ada batasan jumlahnya,” ujarnya. (Jaringan Tribuna/fik/riz/wly)