Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap YH (19), pelanggar perempuan berinisial VLR (17) tertangkap di lantai dua sebuah gudang di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang, Banten, tinggal bersama orang tuanya.
Kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Katanya, di TKP, pelaku sedang bersama orang tuanya.
Belum diketahui apakah orang tua pelaku ada di TKP saat korban VLR ditahan dan menjalani hukuman selama 10 hari.
Pak Ade Ary mengatakan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua pelaku untuk meminta keterangan terkait kasus ini.
“Iya (orang tuanya) akan diawasi karena mereka tinggal di tempat penyidikan, akan diawasi,” ujarnya.
Polisi masih menyelidiki motif pelaku.
Kata Humas, korban kabur usai berhubungan intim hingga pelaku mengikat korban dengan tali.
Akhirnya korban berhasil melarikan diri dan ditemui saksi yang membawanya ke Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang.
“Korban pergi ke RS untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan pengecekan kembali pada luka-luka tersebut, beberapa luka yang dialami korban, saat itu ada luka di lengan kiri, lalu ada luka di punggung dan itu diduga korban dianiaya Berkali-kali oleh tersangka,” ujarnya.
Pelaku ditangkap di sebuah wisma di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, polisi mengungkap kejadian wanita tersebut ditahan di gudang toko di Jalan Prabu Siliwangi Raya no. 146 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Peristiwa terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024, dimana korban bernama VLR (17) ditahan selama 10 hari oleh pelaku YH.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelapor adalah R, orang tua korban.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial.
Berdasarkan keterangan awal korban, hubungan korban dan pelaku adalah pacaran dan pertemuan melalui Facebook, kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa 29/10/2024.
Situasi: Pertama, korban bertemu dengan informan di Jakarta Barat, kemudian informan membawa korban ke TKP.
Di lokasi kejadian, korban dibawa ke gudang lantai 2 gedung terlapor.
“Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Kabid.
Korban menjelaskan, jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali.
Korban kemudian meninggalkan rumah terlapor dan menemui saksi AMS. Usai diperiksa, saksi membawa korban ke Polsek Jativung, selanjutnya petugas Polsek Jativung membawa korban ke Stasiun Kereta Bawah Tanah Tangerang. .
Korban mendapat rawat jalan obstetrik dan bedah penunjang Pasal 81, 82 UUPA serta luka pasca operasi Die untuk menunjang 333 KUHP.