TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyelidiki iklan iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pelancong luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, diperkirakan pada Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk lalu lintas penumpang. Indonesia kemudian membayar pajak tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar tidak bisa dijual di Indonesia.
Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikat infrastruktur bangunan (TKDN) untuk rencana baru.
Menurut situs Kementerian Perindustrian, TKDN dapat diartikan sebagai angka atau nilai rumah suatu produk.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah penguatan industri dalam negeri yang akan memperkuat basis industri dalam negeri.
Aturan tersebut menentukan nilai TKDN minimum yang harus dimiliki suatu produk.
Dalam hal ini, Kementerian Produksi juga meminta masyarakat tidak membeli iPhone 16 yang beredar di Tanah Air.
“Kami menerima laporan masyarakat yang sedang menyelidiki peredaran iPhone 16, dan ada beberapa pihak lain yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform pasar online. Kami meminta masyarakat untuk tidak mencoba-coba membeli iPhone 16 jam di toko online atau toko offline. ,” kata Februari, demikian siaran pers Kementerian Perindustrian, Kamis (31/10/2024).
Kementerian Perindustrian akan mengkaji informasi yang masuk dan informasi yang berhasil kami kumpulkan mengenai pembelian dan penjualan iPhone 16, lanjutnya.
Febri juga mengingatkan, pembelian iPhone 16 series dari traveller dapat merugikan konsumen itu sendiri.
Salah satu penyebabnya adalah adanya risiko pembelian yang harus ditanggung pembeli karena belum adanya konfirmasi dari distributor resmi.
Artinya tidak ada perlindungan pelanggan saat membeli unit iPhone 16.
Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menghentikan IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia.
Sistem iPhone 16 yang dibawa pemudik adalah sah, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Sebab, tidak memenuhi tujuan yang dimaksudkan dalam pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yaitu untuk keperluan pribadi,” kata Febri.
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menghapus IMEI iPhone 16 series yang berasal dari bagasi pelancong jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia, jelasnya.
Febri menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dibuat Kementerian Perindustrian hanya agar PT Apple Indonesia dapat memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi seluruh investor smartphone di Indonesia.
Di saat yang sama, Juru Bicara Kementerian Perindustrian juga meminta kepada seluruh pihak, khususnya pelaku perjalanan impor seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak memberikan tasnya kepada orang lain, terutama untuk keperluan jual beli.
Kementerian Perindustrian akan memproses organisasi yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Pemerintah 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
(Tribunnews.com/Latifah)