TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi Servenda tak mau mengajukan banding, meski tak hadir dalam agenda sidang sebelum keputusan resmi perceraian tersebut.
Kapal pertanian yang dibangun Servenda dan Ruben Onsu sejak 2013 kini hancur total.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) pada Selasa (24/9/2024) mengabulkan gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwenda.
Dalam proses perceraian, terungkap bahwa Sarvenda tidak pernah ada.
Meski perceraian sudah resmi usai, pelantun “You’re Not Everything” itu dikabarkan tak mau mengajukan banding.
“Tidak ada banding atau keberatan, ini keputusan (cerai) tanpa kehadiran terdakwa,” kata pengacara Servenda, Chris Sam Sivu, dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (25/9/2024). .
Servenda pun menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan kami tidak akan melawan, kami akan menerima keputusan ini,” lanjutnya.
Abraham Simon, salah satu tim kuasa hukum Servenda, mengatakan kliennya merasa lega dengan keputusan perceraian tersebut.
“Ya, kami juga memberi tahu klien kami (Servenda) dan sebenarnya klien kami lega.”
Akhirnya proses selesai dan kemungkinan besar akan ada putusannya, kata Abraham. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Servenda dan Ruben Onsu mendaftarkan status perdata mereka
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Ruben Onsu dan Sarwenda mendaftarkan perceraian mereka ke kantor catatan sipil.
“Ternyata perkawinan antara penggugat (Ruben) dan tergugat (Sarwenda) putus karena perceraian,” kata Tapanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perintahkan juga kepada penggugat atau tergugat untuk mencatatkan perceraian itu ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah (putusan) mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjutnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyoroti tindakan Servenda yang tidak masuk dalam agenda persidangan. Pengacara Servenda mengatakan dia tidak ingin mengajukan banding setelah keputusan perceraian tersebut.
“Ternyata terdakwa (Servenda) telah dipanggil secara sah dan sebagaimana mestinya, namun belum juga hadir.”
“Gugatan Penggugat (Ruben) di Verstec diterima seluruhnya.”
Dikatakannya, “Berdasarkan akta nikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Negara Bandung, perkawinan antara tergugat dan penggugat putus karena perceraian pada tanggal 22 Oktober 2013.”
(Tribunnews.com/Gabriella)