Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mushaf Pentasihan Lajnah Al-Qur’an (LPMQ) Abdulaziz Siddiqui mengungkapkan saat ini ada empat standar Al-Qur’an di Indonesia.
Semua mushaf ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir membantu pelayanan keagamaan masyarakat.
“Pertama, Mushaf Standar Utsmaniyah yang paling banyak digunakan di Indonesia. Kedua, Mushaf Al-Qur’an Standar Bahria yang banyak digunakan oleh pengguna Al-Qur’an di pesantren wilayah Jawa,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan Abdul Latif dalam talkshow “Al-Qur’an untuk Semua” yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada pameran MTQ Nasional ke-20 di Samaranda.
Abdul Latif mengatakan, nomor ketiga adalah Mushaf Al-Qur’an Standar Braille dan yang keempat adalah Mushaf Al-Qur’an Standar yang ditandatangani.
“Ini merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap layanan yang mencakup seluruh masyarakat, khususnya Kementerian Agama terhadap penyandang tunanetra, tuli, dan tidak mampu berbicara,” ujarnya.
Sementara itu, beliau menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kajian Warisan Keagamaan dan Pengelolaan Organisasi (LKKMO). Isom mengatakan, ada juga terjemahan Alquran dalam bahasa daerah.
Kehadiran produk tersebut, kata Asom, merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat di kabupaten tersebut.
“Al-Qur’an merupakan pedoman hidup umat Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, untuk melestarikan bahasa daerah yang ada, hendaknya Kitab Suci tetap disimpan di kepulauan tersebut, ujarnya.
Menurut Asom, tujuan penerjemahan Al-Qur’an ke bahasa daerah adalah agar Al-Qur’an dapat dipahami, diapresiasi, dan diamalkan oleh umat Islam.
Sedangkan demi melestarikan budaya, bahasa daerah dipilih berdasarkan jumlah penuturnya atau hampir punah karena berbagai sebab.
“Kami berharap terjemahan Alquran bahasa daerah dapat digunakan pada seluruh hari besar Islam (PHBI). Bisa diucapkan pada saat Sartilaw sebelum acara dimulai,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pakar tingkat menengah LPMQ Pentashih Deni Hudaeny mengemukakan, ada dua perintah dalam Al-Qur’an, yakni perintah Ilahi dan kewajiban konstitusional.
Artinya, Al-Quran adalah kitab petunjuk bagi semua orang, apapun kondisinya.
“Allah subhanahu wata’ala telah menempatkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia.” “Saat ini, menurut konstitusi, terdapat undang-undang yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak menerima Kitab Suci Al-Qur’an dan kitab agama lainnya yang dapat diperoleh dengan mudah sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Dini mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Agama berupaya memberikan layanan Al-Qur’an dan terjemahnya bagi tunanetra melalui Mushaf Al-Qur’an Braille dan penandatanganan bagi tunarungu dan tuna wicara. Mushaf Al-Qur’an
“Kami berharap dengan adanya Mushaf Al-Qur’an Braille dan Mushaf Al-Qur’an Bertanda tangan ini dapat menjadi ibadah keagamaan yang mempersatukan seluruh umat Islam di Indonesia.” “Saya berharap melalui upaya ini kita dapat menerima keberkahan Al-Quran,” tutupnya.
Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah, Al-Qur’an terjemahan Departemen Agama tahun 2019, dan mushaf Al-Qur’an yang ditandatangani dapat diperoleh melalui penggunaan Al-Qur’an Departemen Agama.