Dilansir Reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Data dan Informasi (Menkominfo) Budi Arye Setiadi mengatakan, pengendali utama aktivitas perjudian online di Tanah Air adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri.
Namun, Budi Aryeh tak mau lagi membicarakan orang “besar” usai melakukan permainan hukum tersebut.
Yang ke sini kebanyakan, kata Budi Aryeh kepada wartawan di KemenpanRB, Jakarta, Selasa (30 Juli 2024).
Saat ditanya soal foto berhuruf T yang disebutkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani, Budi Aryeh mengaku belum mengetahuinya.
Bahkan, ia mengaku belum mengetahui persis sosok T apa yang dimaksud Benny.
“Yah, aku tidak tahu. Tanyakan pada orang yang memberimu nomor pertamamu, kenapa kamu bertanya padaku? Apakah kita punya telepati? – kata Budi pada Arya.
Selain itu, Budi Aryeh juga menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri pertanyaan atau klarifikasi atas pernyataan Benny Ramdani.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Aryeh tak mau memikirkan penyajian gambar berinisial T.
“Tidak, ini soal ilmu, kami tidak mau memikirkan judol, jujur saja saja, tidak perlu dipikirkan,” ujarnya. Wasit judol berinisial T.
Kepala BP2MI Benny Ramdani mengatakan industri perjudian online di Indonesia dikuasai oleh pria berinisial T.
Menurut Benny, nomor tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menguasai bisnis perjudian online dan penipuan di Indonesia asal Kamboja.
“Saya harus ucapkan yang pertama huruf T, tidak perlu yang kedua (huruf pertama). Dan itu saya sampaikan ke Presiden,” kata Benny seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (25 Juli 2025). .
“Boleh tanya ke Menteri Gabungan Polhukam, Pak Mahfud, MD saat itu. Presiden kaget, Kapolri kaget, banyak kericuhan dalam waktu rapat terbatas itu,” katanya.
Benny mengatakan BP2MI mengetahui hal itu setelah menyelidiki kasus penggunaan ilegal pekerja perikanan Indonesia di Kamboja.
Ia juga beralasan T sulit disentuh oleh aparat penegak hukum. Ia menyebutnya sebagai orang yang kebal hukum hingga berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Orang ini adalah orang, sejak NKRI berdiri, tidak bisa diganggu gugat oleh hukum, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Benny.
Benny berpendapat bahwa pejabat pemerintah dan hakim harus segera mengambil tindakan terhadap perdagangan manusia, termasuk perjudian online.
“Sudah saatnya negara mengambil tindakan tegas. Ini tidak hanya menarik pelanggan dan mitranya, tapi juga bisa berdampak pada pelanggan tekong yang kita anggap kriminal,” kata Benny.
“Mereka adalah pelaku perdagangan anak di negara ini yang menghasilkan uang dari bisnis ilegal perdagangan manusia,” lanjutnya.