TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara melengkapi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
PMM dikenal sebagai fitur manajemen kinerja bagi guru, termasuk administrator sekolah.
Platform ini juga menyediakan kemitraan penggerak bagi guru dan administrator sekolah dalam pengajaran, pembelajaran, dan kreasi.
Di PMM, Manajemen Kinerja adalah alat bagi guru dan pimpinan sekolah untuk menentukan tujuan kinerja yang lebih kontekstual.
Sedangkan Implementasi Kinerja merupakan tahap kedua dari Manajemen Kinerja.
Kepala Sekolah kemudian akan melaksanakan Praktik Kinerja yang telah disiapkan sebelumnya.
Dalam pelaksanaan Praktek Kinerja ada dua bagian yang perlu dilakukan yaitu Observasi Pelaksanaan dan Observasi Lanjutan. Bagaimana Menerapkan Praktik Manajemen Kinerja bagi Kepala Sekolah
Berdasarkan laman Pusat Informasi Guru, pastikan untuk mengkonfirmasi data pengawas yang tercantum pada laman Manajemen Kinerja sebelum mulai menyelesaikan Praktik Kinerja.
Jika Anda tidak mengkonfirmasi data master Anda, Anda hanya dapat mengisi formulir Diskusi Penyusun, namun dokumen yang telah diisi tidak akan dibaca di sistem Manajemen Kinerja master Anda.
Setelah rencana kinerja yang disampaikan Direktur mendapat persetujuan dari atasan, Direktur dapat memulai Pelaksanaan Kinerja.
Berikut panduan pengisian Aplikasi Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar:
1. Klik ‘Manajemen Kinerja’ dari menu Beranda di platform Merdeka Mengajar.
2. Bagi Anda yang mengakses manajemen kinerja melalui aplikasi PMM di perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa draft untuk mengakses manajemen kinerja melalui laptop.
Silakan akses manajemen kinerja melalui desktop atau laptop untuk pengalaman terbaik.
Klik ‘Tetap di sini’ jika Anda masih ingin mengakses manajemen kinerja melalui aplikasi.
3. Pada halaman Manajemen Kinerja, Anda dapat mengklik menu utama, lalu pilih ‘Sebagai Karyawan’.
4. Selanjutnya, klik ‘Periksa Parameter Kinerja’ untuk memulai Pemantauan Kinerja.
5. Selanjutnya Anda dapat memulai menyelesaikan Performance Implementation secara berurutan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Anda tidak dapat melanjutkan ke langkah berikutnya jika Anda belum menyelesaikan langkah dan aktivitas sebelumnya.
6. Jika sudah, Anda bisa mulai mengisi dokumen Bukti Dukungan Pengembangan Kelayakan.
Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)