Laporan jurnalis Tribunnevs.com, Fahmi Ramadan
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Devata mengaku mendengar informasi penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan terkait dugaan kasus suap dan hadiah.
Namun Fajar mengatakan, pihaknya masih mendalami kabar penangkapan ketiga hakim tersebut.
“KI telah menerima informasi terkait tiga hakim PN Surabaya yang terlibat OTT di Kejaksaan Agung dan KI masih mendalami kebenarannya,” kata Fajar dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, Fajar juga mengatakan akan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut setelah hakim memberikan rincian OTT tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pada Rabu, 23 Oktober 2024 dalam kasus penganiayaan Ronnald Tanur dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Informasi itu dibenarkan Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan, Febrie Ardiansiah.
Benar (Jaksa menangkap 3 hakim PN Surabaya), kata Febrie saat dikonfirmasi.
Tak hanya hakim yang ditangkap, Kejaksaan juga menangkap seorang pengacara dalam aksi diam-diam tersebut.
Pengacara menduga dialah orang yang menyuap tiga hakim.
“(Juga ditangkap) pengacara 1,” kata Febrie.
Namun Febrie tidak membeberkan identitas pengacara tersebut.
Lebih lanjut, Febry menjelaskan rekannya belum bisa menyimpulkan nilai suap yang terjadi dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata dia, besaran nominal suap tersebut masih dihitung di pihaknya.
“Itu masih diperhitungkan,” katanya.
Febrie tak menjelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
Dia hanya menjelaskan, informasi lengkap mengenai OTT akan disampaikan dalam siaran pers.
“Tadi malam sudah ada informasi dari Kapuspenkum,” ujarnya.
Diketahui, ketiga hakim yang ditangkap Jaksa membebaskan terdakwa Ronald Tanur dalam kasus kematian seorang perempuan di Surabaya.
Akibat putusan tersebut, KI menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap (PHK) terhadap ketiga hakim tersebut dengan hak pensiun.
Diantaranya adalah Ketua Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindjo.
Ketiganya diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Peradilan (KEPPH).
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat,” kata Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Kepala Badan Pengawasan dan Penyidikan Yudisial Joko Sasmito, Joko Sasmito, saat sidang paripurna KI.