Melaporkan dari Koresponden Tribune News, Raines Abdella
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap YH (19), berinisial VRL (17) di Kota Tingrang karena mencuri seorang pria dan memperkosa seorang wanita.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Zin Davy Nogro mengatakan, YH ditangkap pada Selasa (29/10/2024).
“Kami mengamankannya malam ini,” katanya kepada wartawan.
Kompol Zain mengatakan, tersangka ditahan di kediamannya.
“Di rumahnya (ditangkap, Red),” ujarnya.
Kabid Humas Polres Metro Kota, Kompol Ariono mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami YH secara intensif.
Tes yang dilakukan YH adalah dengan memenjarakannya selama 10 hari dan mendalami motif pelaku menyetubuhi korban.
“Semuanya masih kami selidiki. Terima kasih atas waktunya. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut hasil tes terkait,” kata Ariono.
Sebelumnya, petugas kepolisian membeberkan sejarah kasus perempuan yang disandera di sebuah gudang di Jalan Prabu Saliwangi Raya No. 146 Yuong Jaya, Kebodas, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 dimana korban disekap oleh narapidana YH selama 10 hari dimulai dengan VLR (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ari Syam Andrade mengatakan, pelapor adalah R, orang tua korban.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban bertemu dengan terdakwa melalui aplikasi media sosial.
Berdasarkan keterangan awal korban, korban memiliki hubungan dengan pelaku yang ditemui dan dikencani melalui Facebook, kata Ade Arie kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Riwayat Kejadian: Pertama korban bertemu dengan orang yang dikenal di kawasan Jakarta Barat, kemudian orang yang dikenal tersebut membawa korban ke TKP.
Di TKP, korban dikabarkan dibawa ke gudang lantai 2 rumah tersebut.
“Sekitar 10 hari, kata korban, pihak tersebut berada di gudang lantai dua dan orang tersebut menyetubuhi korban,” kata kepala divisi.
Korban mengatakan, jika korban menolak maka pihak terdakwa akan mengikat korban dengan tali.
Kemudian korban berhasil keluar rumah dan bertemu MSG Shahid. Usai dimintai keterangan, saksi membawa korban ke Polsek Jatiwang dan kemudian anggota belakang Satreskrim Polsek Jatiwang membawa korban ke Polsek Metro Kota Tengrang.
Pemeriksaan visum kebidanan dan visum luar diberikan kepada almarhum untuk mendukung Pasal 81, 82 UUPA serta visum luka untuk mendukung 333 KUHP.