Mahkamah Agung Didesak Lakukan Investigasi Mendalam Buntut Terungkapnya Makelar Kasus Zarof Ricar

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Transparency International Indonesia (TII) meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengusut tuntas hasil mediasi kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama 10 tahun menjabat. masa jabatan. tahun menjabat.

Seperti diketahui, Zarof Ricar ditangkap kejaksaan, salah satu alasannya menjadi perantara di Mahkamah Agung dan mendapat penghasilan Rp 920 miliar antara tahun 2012 hingga 2022.

Terkait hal itu, Peneliti TII Izza Akbarani mengatakan, tak menutup kemungkinan ada aktor lain yang ikut terlibat dalam kasus penangkapan mantan Ketua Lembaga Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tersebut.

“Dengan terungkapnya kasus Zarof, maka harus ada pengusutan mendalam, aktor yang terlibat harus banyak, tidak hanya Zarof, tidak hanya satu atau dua pengacara, tidak ada kerabat Zarof, pasti banyak. Aktor yang terlibat,” imbuhnya . kata Izza saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).

Pak Izza juga mengatakan, terungkapnya kasus ini dapat menjadi dorongan untuk mengusut kasus ini agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Melalui penyidikan ini, kata Izza Bawas, MA bisa mengetahui celah yang digunakan mafia peradilan dalam beroperasi.

“Dan tentunya ke depannya aktor-aktor terkait dan partisipasinya dalam kekuasaan bisa terhapus,” tutupnya.

Informasi terkini, mantan panitera Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR terungkap selama menjabat pada 2012 hingga 2022 kerap menjadi perantara dalam perkara atau penandatanganan.

Dari tugas tersebut, Zarof bisa mendapatkan hampir Rp 1 triliun yakni 920.912.303.714 atau Rp 920,9 miliar.

Hal itu terungkap saat penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus konspirasi jahat berupa suap yang dilakukan Zarof dalam pembunuhan Ronald Tannur.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampdisus di Kejaksaan Indonesia, mengatakan Zarof, yang merupakan Ketua Lembaga Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, telah menerima gratifikasi dari kasus tersebut dalam bentuk uang di Mahkamah Agung. . .

“Ada yang rupee dan ada pula yang valas. Seperti yang sudah kita lihat di atas, totalnya jika dirupiahkan adalah rupee 920.912.303.714 rupee dan emas 51 kg, Jumat (25/10/2024).

Terkait uang tersebut, Pak Qohar mengatakan, pihaknya menemukannya saat penggeledahan di dua kediaman Zarof yakni di Senayan, Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Saat penggeledahan di rumah Zarof di ibu kota Jakarta, penyidik ​​menyita sejumlah uang, antara lain;

– mata uang asing sebesar SGD 74.494.427;

– Bahan berharga sebanyak 449 macam: 100 gram emas lunak 999,9 gram dan logam mulia Antam 20 gram 100 gram, jadi seluruh emas mulia beratnya 46,9 kilogram.

1 (satu) buah dompet berwarna merah muda : 12 (dua belas) buah dompet emas PT Antam masing-masing 100 gram – 1 (satu) buah dompet emas PT Antam 50 gram – 1 (satu) buah dompet bergaris merah muda berisi 7 keping emas PT Antam seberat 100 gram dan emas PT Antam berat 50 gram masing-masing 3 buah – 1 buah dompet warna hitam berlogam mulia PT Antam berat 1 kg kode JR599;-1 (satu); satu lembar plastik abu-abu berisi 10 lembar emas logam mulia PT Antam seberat 100 gram; -3 (tiga) sertifikat NPNEN ISO/IEC17025; -3 (tiga) resi dari gudang emas.

Sedangkan dari penelusuran di Zarof Hotel di Le Meridien Bali yaitu;

– 1 ikat (satu) uang tunai 100.000 kip, nilai total 10.000.000 kip – 1 (satu) bundel 98 uang tunai 50.000 kip, nilai total 4.900.000.000 Rp nilai total 33.030. Uang tunai 100.000 kip senilai 19 batang, 5.000 kip dalam bentuk perak total 1.925.000 US. dolar – 1 paket uang tunai senilai 5.000 35 dollar Amerika sejumlah 175.000 kip;

“Sesuai informasi yang bersangkutan, uang ini dikumpulkan antara tahun 2012 hingga 2022, karena dari tahun 2022 hingga saat ini pihak-pihak terkait sudah pensiun. urusan.” “Ringkasan Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *