Laporan jurnalis Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian masih belum menyetujui peredaran smartphone iPhone 16 di Indonesia karena produk tersebut belum mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Meski demikian, antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 seri iPhone 16 tiba di Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar pajak.
Selain barang bawaan penumpang yang dibawa dari luar negeri, vendor e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok juga mulai menawarkan iPhone 16.
Kementerian Perindustrian mengaku mendapat laporan iPhone 16 sudah mulai diperjualbelikan di pasar atau e-commerce.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antony Arif mengatakan, jika pihaknya menemukan iPhone 16 yang dibeli dan terbukti dijual, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir IMEI.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang merupakan produk impor legal, namun masih ilegal untuk diperjualbelikan di dalam negeri. Sudah tidak sesuai lagi dengan maksud pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yakni untuk penggunaan pribadi. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI. .”Seri iPhone 16 masuk melalui bagasi penumpang dan terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febry di Jakarta, Rabu (30/2024).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian menjelaskan, beberapa pengumuman telah diterima dan pihaknya tengah memantau peredaran iPhone 16.
“Beberapa pihak sudah menjual iPhone 16 series, termasuk melalui platform online. Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli iPhone 16 series yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline,” kata Febry.
Febry mengingatkan, pembelian iPhone 16 series dari penumpang juga dapat merugikan pembeli itu sendiri, karena resiko pembelian harus ditanggung pembeli, misalnya karena tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Artinya tidak ada perlindungan konsumen saat membeli unit iPhone 16. Kemenperin juga mengimbau semua pihak, khususnya penumpang yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya kepada orang lain, apalagi untuk keperluan jual beli.
“Kementerian Perindustrian sedang memantau informasi yang kami terima dan informasi yang kami kumpulkan mengenai pembelian dan penjualan iPhone 16,” ujarnya.
Kementerian Perindustrian mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar Internet karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru bicara Kementerian Perindustrian mencatat, Kementerian Perindustrian menerapkan seluruh kebijakan tersebut hanya untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan memastikan keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Indonesia.
Bayangkan pada tahun 2023 dan 2024, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet) ke Indonesia. Jika kita asumsikan perangkat elektronik Apple rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/potong di dalam negeri, maka nilai penjualan satu tahunnya mencapai Rp 19 triliun, dan tentunya jauh lebih tinggi jika kita memasukkan impor dan penjualan produk HKT-nya. . 2016. Ironisnya, hal tersebut sangat sulit dicapai 100 persen dengan harga jual setinggi itu. Komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” kata Febry.
Seperti disebutkan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dijual di dalam negeri.
Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk memperoleh sertifikat TKDN sistem inovasi tersebut.