TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi pidato Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi tentang korban perjudian online yang menerima bantuan sosial (banso) dari pemerintah.
Dia mencontohkan, bansos Airlang tidak masuk dalam anggaran 2024.
Ya, pertama, terkait perjudian online, tidak ada dalam anggaran saat ini, kata DPP Golkar Airlangga, Jakarta, Senin (17/6/2024).
Airlang meminta agar bansos yang diberikan kepada korban perjudian online didiskusikan dengan kementerian terkait.
“Ya untuk koordinasi tentunya kalau ada usulan program diskusikan dengan Kementerian Teknologi,” ujarnya.
Berbeda dengan Menteri Sosial (Mensos) Airlangga, Tri Rismaharini sendiri menyambut baik ucapan Muhadjiri meski negara tidak melarangnya.
Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) selama ini juga telah membantu berbagai pihak, seperti korban pelanggaran HAM berat, korban perdagangan manusia (TPPO), dan penderita kusta.
Namun, Risma mengatakan jika korbannya berkekurangan atau miskin, maka mereka yang berhak menerimanya berhak mendapat dukungan sosial.
“Iya, selama dia miskin dia berhak, selama dia miskin dia berhak berjudi online. Pada dasarnya negara tidak melarang ya, saya siap. Pada dasarnya dia miskin ,” kata Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/06/2024).
Untuk menyalurkan bansos kepada korban perjudian internet, Risma mengingatkan agar para korban tersebut segera didaftarkan dan dicatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (IDS). Penerima manfaatnya adalah keluarga para penjudi online
Dulu, banyak yang salah memahami maksud usulan Muhadjiri mengenai penerima bantuan sosial bagi korban perjudian online.
Orang mengira korban perjudian online memiliki arti yang sama dengan penjahat, padahal tidak demikian.
Dengan demikian, penerima bansos bagi korban perjudian online bukanlah pelaku kejahatan, kata Muhadjir.
Namun keluargalah yang menjadi korban dan pelaku merugikan mereka dengan perbuatannya.
Namun pelakunya akan dikenai sanksi pidana baik Pasal 303 KUHP maupun Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sesuai ketentuan yang ada.
Jadi saya ulangi, yang menjadi korban perjudian online bukanlah pelakunya, siapa yang menjadi korbannya? Yang menjadi korban adalah keluarga atau orang yang dicintai dari korban perjudian tersebut.
“Baik secara materil, finansial, maupun psikologis, nanti akan kami tanggung,” kata Muhajir saat melaksanakan Salat Idul Adha yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/06/2024). Dari Wartakotalive.com.
Muhadjir juga mencatat, keluarga korban perjudian online yang dapat menerima bantuan sosial berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Sebab menurut Pasal 34 ayat 1 UUD, rakyat miskin tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Jadi sekali lagi, keluarga dan keluarga berakhir dalam kemiskinan sehingga mendapat kesejahteraan.”
Ya, intinya fakir miskin itu tanggung jawab negara, dan menurut UUD § 34 angka 1, negara mengurus anak-anak kurang mampu dan terlantar, ”ujarnya. Penerima bantuan sosial bagi korban perjudian internet akan diseleksi kembali
Muhadjir mengatakan, ke depan akan diputuskan kembali apakah proses penerimaan bansos memenuhi standar atau tidak.
Korban perjudian online akan mendapat bantuan sosial jika Menteri Sosial Risma memenuhi kriteria.
Jadi masyarakat miskin bukan hanya korban perjudian online saja, tapi tanggung jawab negara untuk memberikan santunan kepada seluruh masyarakat miskin dan nanti akan diproses, akan diperiksa standarnya juga, ujarnya.
“Akan diperiksa apakah kriterianya memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemensos, dan jika memang benar dia jatuh miskin akibat perjudian online, maka dia akan mendapat bantuan sosial,” imbuhnya.
Artikel ini sebagian telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menko PMK Muhajir: Penerima Bansos Korban Judi Online yang Keluarganya Kurang Mampu, Bukan Pelaku Kejahatan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)