Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung (Kejagung) melimpahkan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8/2024).
Jaksa Agung awalnya menangani pengaduan yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2024.
Ada 4 pemilik LPEI yang dalam pengawasan Kejaksaan dan seluruhnya sudah diserahkan ke Komisi Likuidasi (KPK) untuk penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan dan Pembantu Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan komisi perkara tidak boleh ada keterkaitan dalam penanganan perkara antara Korps Adhyaksa dan Komisi Likuidasi. Penyuapan
Seperti diketahui, tak lama setelah pernyataan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Biro Pemberantasan Korupsi mengumumkan pihaknya juga mengusut kasus penipuan di LPEI.
Agar tidak terjadi insiden antar instansi sehingga tidak menghambat penanganan permasalahan tersebut, kata Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kuntadi menyatakan, Kejaksaan sudah mengusut peristiwa dugaan tindak pidana di LPEI pada tahun 2021.
Saat itu, terdapat dua orang debitur yang kini tengah digugat Kejaksaan dan tengah menjalani hukuman di pengadilan dengan hak hukum tetap atau ingkar.
Dalam perkembangannya, pada 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan terkait penipuan di LPEI dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyampaikan laporan ini kepada Jaksa Agung ST Burhanudin.
Dalam laporan yang disampaikan Pak Mulyani ke Kejaksaan, terdapat 4 debitur tersangka penipuan.
Berdasarkan catatan, empat perusahaan penerima pembiayaan ekspor tersebut berinisial PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Pengungkapan penipuan yang dilakukan empat pengguna LPEI sebesar Rp 2,5 miliar.
Kuntadi menginformasikan, setelah dilakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut, terungkap bahwa KPK telah memeriksa 4 debitur dan sejauh ini cakupannya luas.
Untuk itu, Kejaksaan memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Likuidasi (KPK), agar kasus ini bisa ditangani lebih efektif.
Hari ini, Kejaksaan Agung Jampidsus juga menulis seluruh dokumen terkait, termasuk dokumen pendukung Kementerian Keuangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
“Atas hal-hal yang disampaikan, tentu sudah banyak BAP yang kami lakukan. Harus kami sampaikan, dalam proses penyidikan kami telah memeriksa 39 saksi, banyak saksi yang menyatakan banyak fakta. Pastikan bukti-buktinya kuat, dan akan mempercepat proses pengambilan keputusan pada “Selanjutnya”, kata Kuntadi.
Di sisi lain, Kejaksaan kini tengah mendalami lembaga lain yang terlibat dalam kasus LPEI.
Perusahaan ini mengajukan pertanyaan berbeda dibandingkan empat pertanyaan terkait KPK.
Ke depan, jika ditemukan kesenjangan, Kejagung membuka kemungkinan melakukan reorganisasi dengan Komisi Pertanahan.
“Kami tidak mengatakan tidak ada (kerusakan), kami akan terus melakukan investigasi, jika masih ada kesenjangan, kami akan mendukung dan melaksanakan apa yang kami sepakati hari ini.”
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Anti Korupsi Brigjen Asep Guntur Rahayu membenarkan empat pengguna LPEI yang diperiksa Kejagung termasuk penyidik KPK.
Namun, penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu disebutnya semakin meluas.
Asep juga mengatakan, jika debitur lain bermasalah dengan lembaga antirasuah, maka akan tetap bekerja sama dengan Kejaksaan.
Namun Asep enggan membeberkan kapan perwakilan Kejaksaan Agung bisa menetapkan tersangka di LPEI.
Ternyata jumlah peminjam Eximbank yang diaudit dipastikan akan bertambah.
“Dari apa yang diberikan kepada kami, tentu jumlah debiturnya akan bertambah. Kemudian kami akan melakukan penyelidikan bersama dengan pemeriksa di Kejaksaan. Ke depan, kami akan memutuskan siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini.” kata Asep.
Diketahui, KPK telah mengungkap nama 7 orang sebagai tersangka dalam berkas LPEI.
Ketujuh orang ini mempunyai latar belakang administrasi publik dan swasta.
Berdasarkan informasi dari situs Tribunnews.com, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur LPEI Ngalim Sawego; Dwi Wahyudi, Ketua I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur II LPEI; Arif Setiawan, Presiden IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Eksekutif V LPEI; Kukuh Wirawan, Direktur Keuangan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keberangkatan 7 orang ke luar negeri.
Ketujuh orang tersebut dilarang berada di Indonesia sementara tim investigasi mencari informasinya.