Ahli Hukum Optimis Pemerintahan Prabowo-Gibran Berpihak ke Sektor Tembakau

Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan merupakan peraturan yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang didorong pada masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Pemerintahan Ruf Amin perlu dikaji ulang. 

Langkah ini untuk menjamin keberlangsungan sektor tembakau di bawah pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

Ali menyoroti latar belakang presiden baru terpilih yakni Prabowo Subianto yang menjabat Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada 2004-2009. 

Ia menilai, Prabowo mempunyai kepedulian yang besar terhadap petani tembakau. 

“Pemerintahan baru telah menetapkan prioritas sehingga produk hukum yang menghambat programnya kemungkinan besar akan dibatalkan atau dinegosiasi ulang,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2024).

Hal itu disampaikan Ali pada acara makan siang bersama Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) di Jakarta.

“Setiap presiden mempunyai kepentingan konstitusionalnya sendiri, sesuai dengan program prioritasnya. “Jadi saya berharap pemerintahan baru bisa menyesuaikan diri dan berpihak pada sektor tembakau,” kata Ali.

Selain itu, Ali mengapresiasi PP 28/2024 dan rancangan Menteri Kesehatan yang tegas mengadopsi aturan yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). 

Meskipun Indonesia tidak meratifikasi peraturan ini karena pertimbangan perekonomian nasional, mengingat kompleksitas ekosistem tembakau di Indonesia dan banyaknya tenaga kerja yang diserap industri ini.

“Contohnya, Australia memperkenalkan kemasan polos, tapi apakah berhasil? Prevalensi merokok (rokok legal) memang menurun, namun perlu dicatat bahwa pengguna rokok ilegal juga semakin meningkat. “Karena itu yang terpenting adalah mengadopsi FCTC itu ilegal,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *